Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online

KUALA PEMBUANG – Penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Seruyan berhasil dibongkar ajaran Satreskrim Polres Seruyan. Seorang wanita berinisial YFO (27) warga asal Kabupaten Lamandau ditetapkan sebagai tersangka arisan online.

Tidak tanggung-tanggung, korban penipuan dengan modus arisan online yang dilakukan tersangka itu sudah puluhan korban yang tertipu, dengan kerugian nominal seluruh korban hampir setengah miliar yang didapat tersangka.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, AKP Lajun S.R Sianturi mengatakan, adapun modus operandinya yaitu arisan online yang dijalankan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi korban keuntungan yang menggiurkan.

Bermodal komunitas di grup dari salah satu bisnis yang bergerak di bidang kecantikan atau kosmetik yang mana pelaku juga diketahui sebagai anggota atau reseller itupun menawarkan arisan online hingga berhasil menipu para korban hingga puluhan orang, diantaranya dua korban di Kabupaten Seruyan, satu orang di Katingan, dan puluhan korban di Kabupaten Lamandau.

“Jadi setelah yang bersangkutan berhasil kami amankan di Kabupaten Lamandau dan dilakukan pemeriksaan, ternyata banyak korban yang sudah tertipu diantaranya ada dari Kabupaten Katingan, Lamandau dan korban dari Seruyan yang sudah melapor ke kami. Sekilas kami interogasi, itu totalnya hampir mencapai setengah miliar rupiah atau Rp. 500 juta dan rata-rata yang ditipunya adalah satu komunitas bisnis tersebut,” katanya, Selasa 5 Juli 2022.

Lajun menyebut, untuk korban warga Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang telah melapor ke pihaknya juga hanya sebatas saling kenal karena masih satu komunitas bisnis kosmetik.

Bahkan, korban berinisial YA (32) itu juga sudah membayar uang arisan sebanyak delapan kali yang di transfer melalui rekening bank dengan total kerugian sebanyak Rp. 42.800.000 yang mana sampai saat ini dari keuntungan yang dijanjikan tersangka, korban pun tidak mendapat keuntungan apapun.

Namun, saat korban menagih tersangka pun menghindar dan tidak bisa dihubungi. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Seruyan berhasil mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Kabupaten Lamandau.

“Untuk modusnya, tersangka ini memberi iming-iming atau janji kepada korban dalam jual beli arisan, dengan memberikan keuntungan kepada korban dalam setiap pembelian arisan 3 juta rupiah akan mendapat keuntungan 2 juta rupiah, namun korban ditipu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya perempuan ini di amankan di Polres Seruyan bersama beberapa barang bukti seperti struk pembayaran hingga telepon seluler, atas kasus tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.