Satpol PP Kapuas Lakukan Pengawasan di SPBU

Petugas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas sosialisasikan surat edaran Bupati Kapuas tentang penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) kepada SPBU di Kuala Kapuas, Selasa (5/7/2022). ANTARA/HO-Satpol PP dan Damkar Kapuas

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendatangi sejumlah SPBU sebagai upaya menindaklanjuti sekaligus mensosialisasikan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022.

Surat edaran itu tentang penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi penyaluran Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JHT), kata Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dwi Suprapto di Kuala Kapuas, Selasa 5 Juli 2022.

“Kami juga melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM), agar tidak membeli menggunakan dirigen untuk jenis BBM bersubsidi,” kata dia.

Pihaknya pun juga menyampaikan kepada operator SPBU yang ada di kabupaten setempat, agar mengarahkan mobil pelat merah menggunakan bahan bakar minyak pertamax.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Jadi kendaraan plat merah kita minta kepada operator SPBU untuk mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan BBM jenis pertamax,” demikian Dwi Suprapto.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi BBM Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).

“Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah,” kata Ben Brahim.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal tentang penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.

Surat Edaran tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.

Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.

Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken tau drum. Syaratnya, harus melampirkan rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan BBM tersebut.

“Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait,” demikian Ben Brahim.

ANTARA