Terkait Polemik Evaluasi Tekon, Begini Sorotan Dosen STIH Sampit Ini?

IST/BERITA SAMPIT - Advokat dan Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Nurahman Ramadani, S.H., M.H

SAMPIT – Melihat banyaknya pro dan kontra tentang ketidak lulusan Tenaga Kontrak (tekon) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, berdasarkan hasil Evaluasi/Seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu banyak menuai polemik di masyarakat.

Menjadi sorotan Advokat maupun Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Nurahman Ramadani, S.H., M.H, yang menanggapi perlu ditelaah secara bersamaan bagaimana aturan yang mengatur tentang pelaksanaan evaluasi/Seleksi tenaga kontrak daerah yang dilakukan oleh Pemkab Kotim, beberapa waktu yang lalu tersebut.

Menurutnya, Berdasarkan Surat Bupati Kotim nomor: 800/182/BKPSDM-PPI/VI/2022 tentang Pelaksanaan Evaluasi dan Seleksi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang di tujukan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja tenaga kontrak tahun anggaran 2022 pertanggal 30 Juni 2022.

Kemudian dalam lampiran surat nomor: 800/183/BKPSDM-PPI/VI/2022 tentang Pelaksanaan Evaluasi/Seleksi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, menjelaskan bahwa peserta evaluasi/seleksi tersebut adalah :

1. Seluruh tenaga kontrak yang aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hingga saat ini.

2. Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran paling lambat 14 Juni 2022 melalui masing-masing perangkat Daerah.

“Melihat dasar hukum diatas maka proses evaluasi/seleksi tekon daerah yang dilingkungan Pemkab Kotim merupakan delegasi kewenangan berdasarkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,”kata Dani, Selasa 5 Juli 2022.

Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu pernah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut Dani menjelaskan, bahwa pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,”ucapnya.

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Juga menjadi Point penting dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN, yang kemudian diatur tentang aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menerangkan bahwa : Ayat (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural.

Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun; Ayat (2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Melihat pada pasal diatas, menurut Dosen STIH Sampit ini seharusnya kebijakan terkait dengan tekon yang tidak lulus Evaluasi/seleksi akan tetapi sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, sejak PP No. 49/2018 diundangkan dapat diangkat melalui kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) yang tertuang juga dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   IMB Dipertanyakan, Pembangunan Mall Megah di Lingkar Utara Sampit Berlanjut

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Point 4 Huruf f dan Huruf g, terutama untuk tenaga kesehatan dan guru yang masih banyak kekurangan di daerah-daerah terpencil di lingkungan Pemkab Kotim.

“Hal yang menjadi sorotan utama baik oleh peserta serta masyarakat dimana yang terjadi dalam proses evaluasi yang menjadi polemik saat ini adalah adanya tekon baru yang baru lulus sekolah ikut dalam seleksi dan juga yang tidak pernah terdaftar sebagai tekon mengikuti seleksi,”ujarnya.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan PP No. 49/2018 tentang larangan untuk melakukan pengangkatan pegawai Non-PNS pada Pasal 96 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang menyebutkan bahwa: (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses evaluasi yang menerima tekon baru tersebut bertentangan tidak sejalan dengan amanat Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Point 6 huruf d dan huruf e.

“Karena itulah dalam penyelesaian evaluasi tenaga kontrak yang menjadi polemik saat ini dimasyarakat, diharapkan kebijakan Pemkab Kotim berpihak pada kebutuhan dan aturan yang lebih berfokus pada tenaga kontrak yang sudah mengabdikan dirinya lebih dari 5 tahun, terutama kebutuhan mendesak pada tenaga kesehatan dan pendidikan di wilayah yang masih kekurangan ASN,” demikian Nurahman Ramadani, S.H., M.H. (Cha/beritasampit.co.id).