Eks Tekon Desak Pemkab Kotim 1×24 Jam Hak Mereka Dikembalikan

ILHAM/BERITA SAMPIT - Eks tekon saat menggelar konferensi pers, Rabu 6 Juli 2022.

SAMPIT – Penasehat Hukum Eks tenaga kontrak (tekon) Nurahman Ramadani, S.H., M.H, menyampaikan, evaluasi tekon yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, cacat hukum, dan meminta hak 1.041 tekon yang gagal seleksi dikembalikan.

“Evaluasi tekon cacat prosedur dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Evaluasi ulang yang akan dilakukan Pemkab Kotim dinilai tidak tepat, karena diduga melegalkan penerimaan tekon baru yang bertentangan dengan pasal 96 PP 49/2018,” kata Dani, saat menggelar konferensi pers, Rabu 6 Juli 2022.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

Ada 5 tuntutan yang diminta eks tekon kepada Pemkab Kotim, yakni :

  1. Menolak hasil evaluasi
  2. Menolak dilaksanakan evaluasi ulang Tekon
  3. Meminta Kepada Pemkab mengevaluasi untuk mengangkat kembali seluruh Tekon yg tidak lulus Evaluasi karena evaluasi cacat hukum dalam
  4. Membatalkan Tekon baru yg lulus hasil evaluasi
  5. Mendesak DPRD Kotim membentuk pansus.

“Kalau sampai tidak dilaksanakan dan dipenuhi tuntutan ini, dalam 1×24 jam maka akan demo lagi,” tegasnya

BACA JUGA:   Agenda Kotim Bersalawat Akan Digelar Juni 2024

Jika tuntutan tersebut tetap tidak dipenuhi, selain aksi demo, langkah selanjutnya akan melaporkan kasus ini ke KemenPAN-RB.

“Kami tegaskan kembalikan hak mereka dan keluarkan tekon baru. Kemudian jika hak mereka telah dikembalikan, tegas, kami minta SK dikeluarkan dalam waktu 1×24 jam,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id)