Eks Tekon Lakukan Upaya Hukum Tuntut Kembalikan Hak Mereka

IST/BERITA SAMPIT - Nurahman Ramadani, S.H., M.H, saat menerima para eks tekon, yang memberikan kuasa mereka untuk mendampingi sebagai kuasa hukum.

SAMPIT – Polemik evaluasi tenaga kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur, kini berbuntut panjang. Para eks tekon kini meminta pendampingan hukum guna mengembalikan hak mereka yang kepada Pemkab Kotim.

“Iya, para eks tekon ini melakukan upaya hukum untuk meminta hak-hak mereka dikembalikan,” kata Nurahman Ramadani, S.H., M.H, selaku kuasa hukum eka tekon, Rabu 6 Juli 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan evaluasi tekon yang digelar Pemkab Kotim, menurut Dani diduga cacat prosedur dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Evaluasi ulang yang akan dilakukan Pemkab Kotim dinilai tidak tepat, karena diduga melegalkan penerimaan tekon baru yang bertentangan dengan pasal 96 PP 49/2018.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Terlebih lagi hal tersebut tidak transparan sebagaimana diamanatkan dalam Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang seharusnya diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni: asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

“Para tekon yang tidak lulus bisa melakukan gugatan, karena ada dasar di pasal 96 PP 49/2018 dan evaluasi ulang membuang waktu dan biaya bagi para eks tekon, terlebih lagi bagi tekon yang berada di jauh di pedalaman,”katanya.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

Menurut Dani, Evaluasi tekon seharusnya dilakukan setelah ada pemetaan sebagaimana diamanatkan dalam Point 6 huruf a Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yg di tandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tanggal 31 Mei 2022, bukan malah melakukan evaluasi dulu baru pemetaan salah logikanya.

“Sangat jelas ditekankan pada di surat edaran MenPAN-RB nomor 6 huruf a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).