ASN Harus Senang Melayani Bukan Dilayani

HARDI/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi saat menyerahkan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2020 menjadi Pegawai Negeri Sipil.

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi menghadiri penyerahan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2020 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengambilan sumpah/janji PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2022. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula BKD Provinsi Kalteng, Kamis 7 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Suhaemi mengucapkan selamat kepada para CPNS formasi tahun 2020 yang menerima SK PNS dan diambil sumpah/janjinya.

“Momen ini tentu sangat membahagiakan dan membanggakan, karena setelah melewati perjuangan yang cukup panjang akhirnya saudara-saudara berhasil diangkat menjadi PNS,” ucapnya.

Dengan diangkat menjadi PNS, pastinya akan berpengaruh terhadap meningkatnya kesejahteraan dan juga karir kepegawaian. Namun, sejalan dengan itu, ada amanah dan tanggung jawab besar yang diemban sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada saudara-saudara yang pada hari ini diambil sumpah/janjinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa saudara sudah diikat dengan tugas, kewajiban, dan larangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Lakukan Sosialisasi Pembentukan Kawasan Perdesaan, Atasi Kesenjangan Penduduk antara Desa dan Kota

Dia juga mengingatkan, harus setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah, kemudian juga harus bermental baik, jujur dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya, serta mendukung Pemerintah dalam upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi sebagai pemberi kebijakan publik, yang harus didukung dengan sumber daya aparatur yang profesional, adaptif dan produktif.

Untuk menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, ASN harus memiliki profesionalisme dan manajemen ASN harus berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Saya harap agar saudara bekerja dengan tekun dan baik, dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jadilah Abdi Negara, yang selalu siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Birokrasi yang senang melayani, bukan dilayani,” harapnya.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Selanjutnya, dia juga berpesan kepada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar terus meningkatkan kapasitas diri, sehingga terbangun ASN BerAKHLAK (BERorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), yang siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selain itu, juga mampu bersama-sama mendukung program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar tercapai percepatan pembangunan dan kemajuan di segala bidang, termasuk di bidang kepegawaian dalam rangka untuk mewujudkan Kalimantan Tengah Makin Berkah.

Perlu diketahui, untuk jumlah pengangkatan CPNS formasi tahun 2020 menjadi PNS berjumlah 374 orang, dengan lokasi penempatan seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, dan Rumah Sakit Doris Sylvanus. (Hardi/beritasampit.co.id).