OPD Diminta Mengambil Langkah Strategis Demi Percepatan Penyerapan Anggaran Triwulan II

M.SLH/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Bupati Gunung Mas, Aprianto saat memberikan sambutannya mewakili Bupati.

KUALA KURUN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis demi percepatan penyerapan anggaran Triwulan II.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong melalui Staf Ahli Bupati, Aprianto saat acara Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) dan Evaluasi Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Triwulan II tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Kamis 7 Juli 2022.

Disebutkannya, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam rangka perencanaan pembangunan yang berkualitas adalah adanya pengendalian dalam pelaksanaan rencana pembangunan.

Dimana, pengendalian tersebut merupakan serangkaian manajemen dari banyak sektor, baik dari dokumen rencana, tata kelola pelaksanaan dan penganggaran maupun output serta outcome yang dihasilkan.

BACA JUGA:   Upaya Pemerintah Dalam Menanggulangi Stunting di Gunung Mas

“Pengendalian bertujuan juga untuk menjamin agar sesuatu direncanakan dan dilaksanakan selaras dengan yang disepakati dalam ABPD kita. Apa yang kita laksanakan melalui pembangunan Daerah ini, merupakan upaya kita dalam mensejahterakan masyarakat dan untuk mewujudkan Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya saing, Sejahtera dan Mandiri,” ungkap Aprianto.

“Pelaksanaan rencana pembangunan ini nanti akan berkorelasi dengan nilai terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil,” sebutnya.

Diinformasikannya, bahwa berdasarkan data realisasi yang disampaikan Perangkat Daerah per tanggal 5 Juli 2022 kepada Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas, bahwa realisasi Anggaran hingga Triwulan II tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:   Pendataan Penduduk Untuk Meningkatkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Pendapatan Daerah sebesar 44,84 persen, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 46,00 persen, Pendapatan Transfer 46,01 persen dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah 0,70 persen.

Kemudian untuk Belanja Daerah sebesar 33,50 persen, dengan rincian, Belanja Operasi 37,14 persen, Belanja Modal 26,34 persen, Belanja Tidak Terduga 4,10 persen dan Belanja Transfer 28,22 persen.

Target penyerapan anggaran Pemda adalah 50 peran bila melihat dari realisasi penyerapan per tanggal 5 Juli 2022 berada pada 44,85 persen untuk Pendapatan Daerah dan hanya 33,50 persen untuk Belanja Daerah.

“Dapat diartikan kinerja kita kurang optimal. Hal ini mohon menjadi perhatian kita bersama, untuk segera mengambil langkah-langkah strategis demi percepatan penyerapan anggaran kita di Triwulan selanjutnya,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).