Ini Tanggapan JPU Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat

AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana ruangan persidangan

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan yang menuntut Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xie Juan alias Susi terdakwa pemalsuan surat dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan reklik atau tanggapan atas pledoi, Jumat 08 Juli 2022.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan Wang Xie Juan alias Susi telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim untuk memberikan keputusan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Yang kedua, meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum,” ungkap PH terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (4/7/2022), lalu, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap
poin pembacaan pledoi ini, diharapkannya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa,” pinta PH terdakwa.

BACA JUGA:   Kian Mesra, Apakah Pertanda Ketum PBSI Kota Bakal Dampingi Fairid Naparin di Pilwilkot Palangka Raya?

Sementara itu, terpisah pihak korban P.T. Tuah Globe Mining yang diwakili oleh Onggo berharap bahwa majelis hakim dalam perkara ini dapat menegakkan keadilan dikarenakan TGM telah mengalami kerugian sebagai akibat perbuatan para terdakwa.

“Kami berharap agar pengadilan sebagai benteng keadilan benar-benar dapat memberikan keadilan kepada korban yang telah mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah kami cermati dengan seksama, terdakwa merasa tidak bersalah dan berbelit-belit bahkan berupaya mengaburkan fakta hukum. Titik utama dalam perkara ini adalah Pasal 94 ayat 6 UU perseroan terbatas, pasal ini yang tidak pernah dikemukakan oleh terdakwa. Padahal sangat jelas pasal itu mengatur seorang direktur efektif berhenti pada saat ditutupnya RUPS,” tutup Onggo. (Auliamirza/beritasampit.co.id)