SD dan SMP Ada BOS Daerah, Bagaimana Nasib Tekon Guru TK dan PAUD?

RAKOR : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Perwakilan Kabupaten PGRI Kotim saat menjelaskan tentang usulan PGRI kepada Bupati Kotim di rapat koordinasi tenaga kontrak yang belum lulus seleksi di aula Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Ikatan Guru Taman Kanak-kanak  Indonesia (IGTKI) Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mempertanyakan soal gaji tenaga kontrak guru yang didanai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, sedangkan di TK maupun PAUD dana tersebut tidak ada.

“Yang kami tanyakan, gaji guru kontrak bisa diakomodir melalui BOS daerah, kalau gaji guru kontrak di TK dan PAUD, itu tidak ada BOS daerah, ini bagaimana solusinya,” tanya Ketua IGTKI Kota Besi Jumiarti pada saat rapat koordinasi tenaga kontrak yang belum lulus seleksi di aula Kecamatan Kota Besi, Jumat 8 Juli 2022.

BACA JUGA:   357 Siswa MAN Kotim Plus Keterampilan Ikuti Assesmen PTS 2024

Pertanyaan itu dilontarkan mengingat di Kota Besi terdapat beberapa TK dan PAUD banyak yang belum lulus seleksi tes tertulis evaluasi tenaga kontrak yang diselenggarakan Pemkab Kotim, Kamis 23 Juni 2022.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Kecamatan PGRI Kota Besi Karyadi menyarankan hendaknya persoalan tersebut disampaikan langsung kepada kepala daerah.

“Kami menyarankan agar ibu-ibu yang tergabung di IGTKI Kecamatan Kota Besi untuk menghadap bapak bupati atau bapak sekda, karena ranahnya ini adalah kepala daerah,” sarannya dihadapan tekon guru yang hadir di rapat koordinasi.

BACA JUGA:   SMP Negeri 1 Sampit Kembangkan Program Literasi, Libatkan Orang Tua Siswa Secara Aktif

Sementara itu, Sekretaris Bidang Advokasi Kabupaten PGRI Kotim Anjar Subiantoro menyampaikan bahwa ada beberapa poin usulan yang sudah disampaikan pihaknya kepada bupati maupun sekda Kotim.

Salah satunya, kata dia, PGRI Kotim mendorong kepala daerah untuk membuat regulasi baru mengenai BOS daerah supaya penyalurannya merata di satuan pendidikan.

“PGRI Kotim mendorong pemkab membuat payung hukum untuk mengalokasikan tambahan dana melalui BOS daerah untuk membayar honor guru, harapannya supaya tekon guru itu bertahan dan tetap mengabdi di sekolah masing-masing,” ujarnya.

(ifin/beritasampit.co.id)