Pemprov Kalteng Salurkan 419 Sapi Kurban untuk Masyarakat

Sekda Kalteng Nuryakin menyerahkan bantuan hewan kurban pemprov di Masjid Nurul Islam Kota Palangka Raya, Sabtu, (9/7/2022). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bantuan 419 sapi kurban untuk masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 H.

“Bantuan hibah sapi kurban Pemprov Kalteng ini, terdiri dari sapi Bali sebanyak 400 ekor dan sapi Limosin sebanyak 19 ekor,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin dihubungi di Palangka Raya, Sabtu 9 Juli 2022.

Bantuan sapi kurban ini, sebagai bentuk kepedulian Pemprov kepada masyarakat khususnya umat Islam yang merayakan Idul Adha. Ratusan sapi tersebut dibagikan ke 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.

Para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov ditugaskan mengawal pendistribusian bantuan sapi tersebut dan menyerahkannya secara langsung kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Nantinya didistribusikan kepada pengurus masjid, mushalla, pondok pesantren hingga panti asuhan untuk dikurbankan.

“Kami harapkan dengan adanya bantuan ini, memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Kami juga berpesan agar pengurus masjid dan lainnya dapat membagikan daging kurban tepat sasaran,” terangnya.

Kemudian dia mengingatkan para panitia masjid yang menerima bantuan hewan kurban, supaya selalu memerhatikan prosedur penyembelihan dan pembagian daging kurban, khususnya dalam pengemasan daging.

Lebih lanjut dia menegaskan, bantuan hewan kurban dari Pemprov ini telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait dan insha Allah aman dari paparan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Adapun terkait upaya mengantisipasi PMK, Pemprov memastikan pengawasan dilakukan secara ketat terhadap pemasukan hewan ternak dari luar daerah.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung mengatakan dalam hal ini penerapan sejumlah regulasi juga dilakukan secara optimal di lapangan.

“Sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng tentang pengendalian PMK,” katanya.

Di antaranya seperti SE tentang prosedur tetap lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, hingga penetapan mengenai pejabat otoritas veteriner.

“Semua sudah ada dasar regulasinya, dan yang penting dicatat adalah keinginan pemprov adalah menjaga daerah dari paparan PMK agar tidak masif,” jelasnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Riza Rahmadi menjelaskan, dalam SOP pemasukan hewan ternak salah satunya yakni harus dilampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah pengirim.

“Jadi sebelum mereka melalulintaskan ternak masuk ke tempat kita, maka surat keterangan kesehatan hewan itu harus dipenuhi. Selain itu sebagai upaya pencegahan PMK, juga diterapkan kebijakan karantina hewan ternak,” paparnya.

ANTARA