Satgas Terbitkan SE Terbaru, Tingkatkan Perlindungan Masyarakat saat Bepergian

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (1/7/2022). (Antara/Devi Nindy).

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru yang mengatur aktivitas pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19 saat bepergian.

“Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua surat edaran Satgas Penanganan COVID-19,” kata Wiku Adisasmito yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kata Wiku, dua kebijakan baru itu juga untuk memacu program vaksin dosis penguat atau booster di dalam dan luar negeri, sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku mengatakan kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

“Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ujarnya.

Sedangkan SE 22/2022 berlaku per 8 Juli 2022 mengatur kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Wiku mengatakan ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, di mana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

Sejumlah penyesuaian yang berlaku dalam ketentuan SE No.21/2022 terkait PPDN, di antaranya pembeda syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis penguat, tidak wajib testing.

PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.

Wiku mengatakan PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3×24 jam. Sementara, untuk anak usia 6 – 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan, kata Wiku.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Sementara itu penyesuaian terkait perjalanan luar negeri, di antaranya PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

“Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI,” katanya.

Dengan adanya persyaratan vaksin lengkap dan booster, menurut Wiku, pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan.

ANTARA