Cegah Penularan PMK, Dokter Hewan Imbau Daging Kurban Harus Direbus

HEWAN KURBAN : IST/BERITA SAMPIT – Panitia kurban diimbau pendistribusian daging kurban hendaknya dipercepat paling lama 5 jam setelah penyembelihan, supaya daging tetap sehat.

SAMPIT – Guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah lainnya, dokter hewan Endrayatno mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, agar supaya daging kurban direbus.

“Sejak awal sudah kami imbau bahkan ada surat himbauan bapak bupati, daging kurban hendaknya direbus terlebih dahulu, kemudian bisa dimasak sesuai selera masing-masing,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Endrayatno melalui rilis yang diterima redaksi media siber beritasampit.co.id, Sabtu 9 Juli 2022, malam.

BACA JUGA:   Hasil Pertemuan Tim Pemkab Kotim-perwakilan manajemen PT AKPL: Pembinaan dan Pengawasan Kewenangan Pemprov Kalteng

Imbauan ini, menurutnya, untuk mencegah terjadinya penularan terhadap hewan lain terutama yang berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan babi. Sebab, kata Endra, penyebaran virus PMK masih belum bisa diatasi skala nasional.

“Maksudnya begini, daging hewan itu hendaknya langsung direbus tanpa dicuci, supaya apabila terdapat virus di dalam daging itu langsung mati, walaupun virus PMK tidak menular kepada manusia akan tetapi bisa menular kepada hewan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Hari Ini Kirana III Bawa Ratusan Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya

Endrayatno menegaskan, di Kotim ada 3.122 ekor sapi dan kambing yang telah diberi label sehat dan layak untuk dikonsumsi, bahkan ribuan hewan itu dijual untuk hewan kurban di momentum perayaan iduladha 1443 H.

“Kepada panitia kurban kami juga mengimbau, daging kurban hendaknya didistribusikan sebelum 5 jam setelah penyembelihan, ini bertujuan supaya daging tetap sehat dan kurangi juga penggunaan kantong plastik (kresek) sekali pakai untuk mengurangi pencemaran lingkungan,” sarannya.

(ifin/beritasampit.co.id)