Terdakwa Pemalsu Surat Dituntut 5,5 Tahun, Ini Harapan Kuasa Hukum PT TGM

AULIA/BERITA SAMPIT - Saat persidangan beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA – Mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin 27 Juni 2022 lalu yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim, JPU Arwan Kamil Juandha dan Maina Mustika Sari menyatakan, terdakwa HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Arwan Kamil Juandha saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HM Mahyudin.

BACA JUGA:   Fakta Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Km 7 Nanga Bulik: Bus Overkapasitas, Truck CPO Bermuatan 1200 Ugal-Ugalan

Pun dengan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi, JPU menyatakan Wang Xiu Juan alias Susi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Maina Mustika Sari.

Terpisah, Minggu 10 Juli 2022 menanggapi tuntutan 5 tahun 6 bulan oleh JPU terhadap kedua terdakwa tersebut, Kuasa Hukum PT TGM, Onggowijaya berharap agar Majelis Hakim yang menangani perkara itu dapat menegakkan keadilan. Karena, ungkap Onggo, perbuatan kedua terdakwa tersebut PT TGM mengalami kerugian.

“Kami berharap agar pengadilan sebagai benteng keadilan benar-benar dapat memberikan keadilan kepada korban, dalam hal ini PT TGM yang telah mengalami kerugian cukup besar.
Setelah kami cermati dengan seksama, terdakwa merasa tidak bersalah dan berbelit-belit dan berupaya mengaburkan fakta hukum,” kata Onggi.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Onggo dalam keterangannya kepada media ini menyebutkan, titik utama dalam perkara itu adalah Pasal 94 ayat 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pasal ini yang tidak pernah dikemukakan.

“Padahal sangat jelas, Pasal 94 ayat 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas itu mengatur bahwa seorang Direktur efektif berhenti setelah ditutupnya Rapat Umum Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS,” tegas Onggo.

Kemudian, beber Onggo, pada 10 Mei 2022 lalu, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan PT TGM menang terhadap PT KMI atas perkara perdata di tingkat banding.

“Pada tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam amar putusannya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara gugatan wanprestasi terhadap PT KMI yang diajukan oleh PT TGM,” tandas Onggo.

Diketahui, saat ini proses sidang kedua terdakwa tersebut telah melewati agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Dimana, masing-masing Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa tersebut dari segala dakwaan JPU. (Auliamirza/beritasampit.co.id).