JPU Sudah Serahkan Memori Kasasi terkait Vonis Bebas Kades Kinipan

IST/BERITA SAMPIT : Suasana sidang Tipikor beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, tentang pengajukan Kasasi sudah menyerahkan memori Kasasi pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin di Palangka Raya.Tentang keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Tentang pengajukan upaya hukum kasasi terhadap keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah kami serahkan, sebelum waktu masa tenggangnya,” ucap JPU, Okto Silaen, Senin 11 Juli 2022.

Okto mengatakan, pengajukan kasasi terkait perkara dugaan korupsi terkait dana pembangunan jalan yang menggunakan dana desa, sudah sesuai undang -undang Tipikor yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp261.356.798,57 atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan.

“Inti dalam memori kasasi kami adalah memperkuat dan mempertahankan unsur-unsur pembuktian yang kami dakwakan yaitu pada pasal No 3 Undang – undang Tipikor dan menyanggah pertimbangah – pertimbangan hakim yg kami nilai ada kekeliruan,” Jelasnya.

Okto juga membeberkan memang ada upaya intervensi untuk tidak melakukan kasasi dan itu masih dinilai dibatas kewajaran.

“Yang pasti kami akan tetap selalu berpegang pada tuntutan kami dengan cara menempuh semua upaya hukum yang diperbolehkan oleh Uundang – undang untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Wilem Hengki, Aryo Nugroho Waluyo saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan, JPU melakukan kasasi menurutnya sesuatu yang umum, dan itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kita sudah menerima berita acaranya, dan baru kita ambil hari ini, penting bagi mereka untuk menjelaskan bahwa tujuan mereka menaikan kasasi guna kepentingan siapa, kalau untuk mengatasnamakan masyarakat yang mana,” ucapnya. (Andre/beritasampit.co.id)