Satlantas Lamandau Akan Berikan Edukasi bagi Pengguna Sepeda Listrik

ANDRE/BERITA SAMPIT : Terlihat anak SD sedang mengendarai Sepeda listrik saat berhenti di Lampu Merah Jl Batu Betanggui.

NANGA BULIK – Kasatlantas Polres Lamandau AKP R. Endro mengatakan, pihaknya akan memberikan edukasi dan teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan diketahui oleh orang tua mereka.

“Tentunya orang tua dari anak-anak itu akan kami panggil, dan akan kita berikan edukasi terkait peraturannya,” tegasnya, Senin 11 Juli 2022.

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan, tentunya hal itu sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik tentu harus menggunakan helem saat mengendarai.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau Komitmen Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Selain itu, dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.

“Kami mengimbau agar bijak dan pahami aturan. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak anak kita di jalan raya, pikirkan sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan Raya,” imbaunya.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Diketahui, pengguna sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Nanga Bulik menjadi tren yang sedang berkembang, untuk efesien transportasi.  Hal inilah yang menjadi perhatian Satlantas Polres Lamandau untuk memberikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya.

(Andre/beritasampit.co.id)