Tak Jera, Residivis Spesialis Pencurian Aki Kembali Ditangkap Polisi

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kasat Reskrim Polres Barsel Iptu M. Saladin (tengah) didampingi Kapolsek Dusel Iptu Suranto, SH (pertama dari kanan), saat menggelar Press Release di aula Mako Polres Barsel lama.

BUNTOK – Seorang residivis berinisial TS (26) spesialis kasus pencurian aki kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) yang di back up oleh Buser Polres Barito Selatan (Barsel) karena melakukan aksi yang sama yakni pencurian aki truk tronton di Workshop UPT DPUPR setempat, Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka TS yang beralamatkan di Jalan Panglima Batur Gang Avon Nomor 27 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusel, ditangkap juga berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan di gudang jual beli barang bekas yang berada di Jalan Pelita Raya Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusel.

Tidak lama kemudian, tersangka TS datang ke gudang tersebut yang mana ciri-ciri tersangka sama dengan yang ada di rekaman CCTV milik DPUPR setempatnya dan selanjutnya tidak ingin buruan kabur petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Perlu diketahui juga residivis kambuhan tiga kali kasus yang sama ini pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas di lapangan untuk melumpuhkan tersangka sehingga dapat diamankan,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK. M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M. Saladin kepada awak media saat menggelar Press Release, Senin 11 Juli 2022.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

M. Saladin menjelaskan, kejadian yakni salah seorang saksi yang kebetulan bekerja sebagai penjaga malam di Workshop UPT DPUPR Barsel ini pada tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 22.22 WIB sedang berkeliling memeriksa barang inventaris dan peralatan kontruksi sekitar gudang.

“Saat memeriksa accu truk tronton yang sedang di parkirkan posisinya pun juga masih terpasang, selanjutnya usai melakukan pemeriksaan iapun kembali menuju ke rumah dinas Workshop UPT DPUPR Barsel untuk beristirahat,” jelasnya.

Kemudian pada hari Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 05.30 WIB lanjutnya, penjaga malam tersebut pada pagi harinya bangun dan langsung mematikan lampu kantor serta gudang workshop UPT DPUPR Barsel, dan langsung melihat accu merk GS 75 ampere dan accu merk Incone 75 ampere yang sebelumnya terpasang di truk tronton. Mengetahui kondisi tersebut iapun langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinannya.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

“Atas kejadian tersebut, DPUPR Barsel mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 dan melaporkan ke Polsek Dusel,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah accu merk GS 75 ampere, 1 buah accu merk Icone 75 ampere, 1 unit sepeda motor warna hitam merk Honda CBR, 1 lembar baju kaos warna putih merk M37Rick dan 1 lembar celana pendek warna abu-abu merk Moris.

Selain itu juga telah diamankan barang bukti, 1 lembar jaket warna merah merk Converse, 1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo serta 1 buah karung yang bertuliskan Cakra kembar.

Diketahui, atas perbuatannya tersangka TS yang juga merupakan warga asli Kecamatan Dusun Hilir (Dushil) Kelurahan Mangkatip ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- (5) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (Ded/beritasampit.co.id).