Berbagai Macam Judi Harus Dihindari

IST/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengimbau kepada masyarakat agar berbagai macam jenis perjudian, termasuk judi online yang sedang marak dilakukan saat ini. Menurutnya judi hanya akan merusak kehidupan masyarakat.

“Dengan semakin maraknya perjudian online, saya mengimbau seluruh masyarakat agar hal-hal tersebut karena jelas telah dilarang oleh aturan dan dapat merugikan. banyak yang ditawarkan namun bukan hal yang pasti,”, Selasa 12 Juli 2022.

Politikus pihak PAN itu berharap kepada aparat berwajib agar dapat menindak para pemilik akun perjudian karena jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Para pelaku judi online ini bisa dipenjara dan dikenai sanksi denda miliaran rupiah, karena aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan pelanggaran norma agama serta peraturan yang berlaku saat ini,” tukasnya.

Ia melanjutkan judi online, telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa digunakan untuk para pelaku atau orang yang mendistribusikan perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

“Sebaiknya masyarakat menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi dan kegiatan produktif Jangan terjerumus dalam perjudian karena bisa berakibat fatal,” ujarnya.

Sementara itu berdasakan data Kominfo, sejak 2018 hingga 2022 gagal memutus akses terhadap 499.645 konten platform perjudian di berbagai platform digital. Meski begitu, situs atau aplikasi perjudian online yang beredar mungkin lebih banyak dari hasil patroli siber.

“Memang judi ini menjanjikan kemenangan yang besar, namun sebenarnya itu kebalikannya,” demikianya.

(aku).