Ketua AKPSI: Pungutan TBS Sawit Rp 25 Per Kilogram Hanya Untuk PBS-KS

KUALA PEMBUANG – Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir menyebut, rekomendasi pungutan Rp 25 per kilogram dikhususkan hanya untuk Perusahaan Besar Kelapa Sawit (PBS-KS), tidak diberlakukan untuk petani swadaya.

Dikatakan Yulhaidir rekomendasi retribusi untuk perusahaan kelapa sawit itu tertuang pada point 7 yang menjelaskan, AKPSI meminta pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) minimal Rp 25 perkilo.

“Terkait bagi hasil kelapa sawit ini dikhususkan kepada perusahaan di daerah kami masing-masing, baik itu plasma 25 persennya, CSR dan lainnya. Sementara retribusi Rp 25 per kilogram itu dikhususkan untuk PBS-KS, bukan petani swadaya atau sawit milik masyarakat lokal,” kata Yulhaidir, Selasa 12 Juli 2022.

Untuk itu, Yulhaidir yang juga Bupati Seruyan ini meminta agar pemerintah pusat memberikan wewenang kepada kepala daerah penghasil sawit agar bisa memungut Rp 25 per kilogram untuk PBS-KS.

“Kami juga sudah meminta kepada pemerintah pusat agar kabupaten masing-masing diberi kewenangan untuk memungut Rp 25 dari harga tandan buah segar kelapa sawit, supaya dapat meningkatkan PAD di kabupaten kami masing-masing,” tambahnya.

Sementara untuk petani lokal atau swadaya dia meminta tidak perlu khawatir, sebab rekomendasi ini tidak akan berpengaruh terhadap petani sawit.