Terkait Sengketa Tanah, Ahli Waris: Silahkan PT Astra Ajukan Gugatan ke Pengadilan

IST/BERITA SAMPIT - Seorang Ahli Waris, Supriyadi saat membacakan orasi di halaman Kantor PT. GSDI - Astra Group di Desa Umpang.

PANGKALAN BUN – Terkait lahan 847 Hektare yang sekarang menjadi sengketa antara PT. Astra Agro Lestari Tbk dan Keluarga Besar Ahli Waris Almarhum Gusti Djainal Bin Oeti Moenap alias Raden Ira Bakti dari Keturunan Raja Kutaringin, menurut para ahli waris diduga keras pihak Agraria yang sekarang menjadi nama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dulunya saat mencatat dan menentukan lahan untuk perusahaan dianggap ‘ceroboh’.

“Kalau mau melalui jalur hukum silahkan saja PT. Astra mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menggugat BPN. Karena PT. Astra puluhan tahun menguasai tanah adat lantaran telah memiliki surat HGU yang ditentukan BPN dulu Agraria,” kata Supriyadi salah seorang Ahli Waris, usai aksi unjuk rasa, Rabu 13 Juli 2022.

Karena BPN lah, lanjut Supriyadi, sekarang PT. Astra bisa menguasai tanah adat dan semua ahli waris tetap bertahan prinsip tidak akan melalui jalur hukum.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

“Paling tidak mai, nanti melalui jalur pemerintah, karena kami memiliki fakta hukum tahun 1946 dari datuk-datuk kami. Dan bukti nyata saksi Kepala Desa Umpang, yang lahan 847 hektar ada bekas makam/kuburan di pagar bulin,” ujar Supriyadi.

Mungkin ada yang bilang kenapa baru sekarang pihak ahli waris unjuk rasa, tidak sejak dulu?. Dijelaskan Supriyadi unjuk rasa baru sekarang itu tidak benar, karena para ahli waris sejak dulu sampai tahun 2005 sering mengajukan masalah lahan ini ke PT. Astra.

“Bahkan almarhum Bapak H. Ahyar mantan Wakil Bupati Kobar sempat memberi surat pengantar kepada ahli waris untuk ke PT. Astra menyelesaikan kasus tanah ini tapi dari pihak PT. Astra jawabannya akan diajukan ke Astra pusat di Jakarta, atau lagi jawabannya silahkan ajukan ke pengadilan,” tegas Supriyadi.

Dia menambahkan, bahwa saat orasi yang dijaga ketat oleh aparat keamanan penyampaiannya dibacakan secara bergantian, yakni oleh Gusti Ahmad Efendi Koordinator Unjuk Rasa dan dari Ahli Waris Supriadi.

BACA JUGA:   Masyarakat Pangkalan Bun Antusias Sambut Piala Adipura ke-13

“Gusti Ahmad Efendi sebagai koordinator, dalam mengakhiri orasinya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Kobar, atas kerjasamanya dalam pengamanan unjuk rasa damai, yang berjalan kondusif, tertib dan aman,” pungkas Supriyadi, yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Kobar.

Sementara, CDO PT. GSDI Tria saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui telepon, membenarkan melalui aksi demo damai pihak keluarga besar Almarhum Gusti Djainal Raden Ira Bakti menuntut perusahaan atas lahan yang dikelola perusahaan kurang lebih 847 Hektare berdasarkan Surat Keterangan Pengelolaan dari Raja Kesultanan Kotawaringi.

“Dari pihak Perusahaan meminta penyelesaian lewat jalur hukum sehingga legalitasnya jelas dan menjaga kemungkinan tuntutan dari pihak lain terkait lahan tersebut. Tapi pihak keluarga besar kesultanan berkeberatan diselesaikan sesuai keinginan perusahaan,” ungkapnya. (Man/beritasampit.co.id).