Kasat Pol PP Kobar Bantah Tudingan Anggotanya Terima Pungli dari Penjual Miras

Ist/BERITA SAMPIT : Pemilik miras T, saat diperiksa Anggota Satpol PP di Markas Satpol PP Jalan HM.Rafii Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN – Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni membantah tudingan terhadap anggotanya yang menerima ‘Pungli’ (Pungutan Liar), dari seorang penjual miras Jalan Delima, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar.

“Itu tidak benar anggota kami melakukan penindakan pada penjual miras kemudian didamaikan dengan meminta uang sebesar 500 ribu rupiah, itu fitnah,“ tegas Majerum, Jumat 15 Juli 2022.

Bantahan Kasat Pol PP, terkait adanya isu yang menyimpang dari salah seorang mantan Anggota Satpol PP yang dipindahkan tugasnya ke Kabid Kesbangpol.

“Dia sakit hati, dan kasusnya sudah saya laporkan ke Sekda Kabupaten Kobar,“ tegas Majerum.

Majerum menjelaskan, perkara yang menyangkut penjual miras berinisial T di Jalan Delima itu terjadi pada 27 Mei 2022, dan prosesnya sudah diselesaikan secara Restorative Justice.

“Jadi penyelesaian perkara tersebut sudah melalui proses yang benar, kalau disebutkan 86 berarti tanpa proses itu yang tidak benar,” imbuh Majerum.

Lanjutnya, hasil penindakan di kediaman T, Kabid Perda dan Bidang Tibum Satpol PP Kobar telah mengamankan barang bukti berupa  dua Anggur Merah dan 4 Dus Bir Putih. Sampai saat ini, barang bukti masih tersimpan lengkap.

Majerum mengungkapkan, dilakukanya Restorative Justice karena alasan kemanusiaan dan pertimbangan lainnya.

“Jadi tersangka T ini, usianya sudah tua yaitu sekitar 65 tahun, kemudian ia mengaku tinggal sebatang kara dan memiliki riwayat penyakit, serta selama proses pemeriksaan mengikuti dengan baik. Jadi, saat dilakukan mediasi beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan PPNS untuk mengambil langkah Restorative Justice, dan T bersedia tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.

Terpisah, pemilik miras inisial T saat dikonfirmasi ia memang mengaku jika pernah diamankan Satpol PP Kobar karena menjual miras. Akan tetapi, ia merasa sudah tidak ada sangkut paut  terkait persoalan tersebut, lantaran sudah terjadi 27 Mei 2022 dan sudah diselesaikan.

“Tidak ada lah saya dimintai uang 500 ribu per bulan, uang dari mana pak, jadi itu tidak benar. Padahal, sejak perkara tersebut selesai sampai sekarang sudah tidak ada apa-apa lagi. Itu keterlaluan, teganya fitnah ke orang tua,“ keluah T. (man/beritasampit.co.id)