Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Laptop di Kantor TVRI Kalteng, Motifnya Balas Dendam

MEMATUNG : IST/BERITA SAMPIT - Tersangka Joko Erwanto (tengah) diam mematung saat di ajak ngobrol oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Ronny Marthius Nababan (kiri baju kotak-kotak).

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus pelaku pencurian tiga buah laptop milik Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolresta Kota Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan menjelaskan bahwa tersangka yang pihaknya amankan tidak lain adalah mantan security LPP TVRI Kalteng itu sendiri.

“Tersangka ini merupakan mantan security di TVRI Kalteng, ia dipecat dan keluarkan sekitar bulan Februari 2022 ini. Karena terindikasi sebagai pengguna narkoba,” kata Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, Minggu 17 Juli 2022.

Saat press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu, Ronny menjelaskan bahwa kronologis terjadinya itu sendiri terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 pukul 00.30 Wib. Saat itu tersangka atas nama Joko Erwanto mendatangi security yang saat itu sedang berjaga malam.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Saat mengobrol dengan security LPP TVRI Kalteng yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No. 15 itu, tersangka melihat kunci yang bergantungan dan lalu muncullah keinginan untuk mengambil kunci itu.

Lebih lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Kotim itu menjelaskan, usai mengambil kunci itu tersangka pamit pulang keluar lewat pintu depan, bukannya pulang ternyata ia masuk lewat pintu samping dan masuk ke kembali ke areal Kantor LPP TVRI Kalteng.

“Saat tersangka ini mencoba kunci itu ternyata sudah diganti oleh pimpinan, lalu ia mencongkel jendela samping. Setelah masuk ia mengambil 3 buah laptop dengan merek yang berbeda di ruangan pengembangan usaha, selain itu tersangka juga mengambil sejumlah sebesar Rp 2 juta yang berada di ruangan bendahara,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

Saat dilakukan penangkapan ditambahkan Kasat Reskrim, hanya ditemukan barang bukti dua buah laptop saja sementara satu laptop lainnya masih dalam pengembangan.
“Motifnya karena ekonomi, memang sejak ia dikeluarkan belum memiliki pekerjaan. Tersangka ini juga memiliki dendam karena ia dipecat,” singkat Ronny.

Ronny menambahkan bahwa saat ini tersangka masih tinggal di perumahan LPP TVRI Kalteng KM 7 dan sejak tersangka yang berusia 30 tahun itu dikeluarkan belum pernah datang lagi ke kantor.

“Berbekalkan itu kurang dari 24 jam akhirnya kami mengetahui identitas siapa tersangka pencurian dengan pemberatan ini, kalau di rupiahkan korban dirugikan sebesar Rp 20 juta. Sementara ini tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim. (im/beritasampit.co.id).