Tiga Anak di Sukamara Terlibat ABH Selama 2021

KUKUHKAN FAD : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat kukuhkan Forum Anak Daerah sebagai wadah positif kegiatan dan kreasi anak.

SUKAMARA – Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Sukamara, Mahfudin mengatakan selama 2021 ada tiga anak mendapatkan layanan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sukamara.

Menurut Mahfudin perlindungan khusus anak selama 2021 adalah perlindungan khusus terkait Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Berdasarkan data Simfoni dan laporan Tim P2TP2A Kabupaten Sukamara, tercatat ada 3 anak. Ketiganya terkait dengan tindak kekerasan seksual. Berdasarkan lokasi kejadian ABH tersebut melakukan tindak kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Sukamara.

BACA JUGA:   Pasar Saik Sukamara Bakal Direnovasi dan Ditata

“Dari data SiMFONI Tahun 2021 umur ketiga anak ABH adalah 15 tahun dan 16 tahun dan ketiganya berstatus sebagai pelajar,” terang Mahfudin, Senin 18 Juli 2022.

“Sedangkan untuk layanan yang diberikan kepada ketiga ABH adalah layanan kesehatan, layanan psikologis atau support mental, layanan psikososial serta bantuan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Sukamara,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Safari Ramadan Pertama di Desa Pangkalan Muntai

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun setelah melaksanakan proses persidangan terhadap ketiga ABH melalui Zoom Meeting, maka diperoleh keputusan inkrah bahwa 1 orang dinyatakan bersalah dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Palangka Raya.

“Sedangkan 2 anak lainnya wajib dilakukan pembinaan dan pendampingan dengan cara dikembalikan kepada orang tua masing-masing,” tukas Mahfudin. (enn/beritasampit.co.id).