BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Bagi Pekerja Korban KKB di Papua

IST/BERITA SAMPIT - Direktur Pelayanan Bpjamsostek, Roswita Nilakurnia.

SAMPIT – Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti hal itu BPJS Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di Bpjamsostek, sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan Bpjamsostek Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa Bpjamsostek akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, Bpjamsostek juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Perempuan yang akrab disapa Roswita itu mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

Pemerintah melalui Bpjamsostek hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari Bpjamsostek, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” jelas Roswita dalam rilisnya yang diterima media ini.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Raih Predikat Sangat Baik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2023

Terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Yunan Shahada, senada dengan yang disampaikan Direktur Pelayanan Roswita. Yunan menyampaikan turut berduka atas kejadian yang telah berlangsung, dan ia berharap semoga tidak ada lagi korban yang berjatuhan dan konflik ini dapat segera terselesaikan.

“Jaminan sosial sangat penting adanya
untuk para pekerja, dan kejadian ini juga menjadikan pembelajaran bahwa risiko tidak selalu datang dari internal lingkungan kerja, tapi juga eksternal dan risiko bisa terjadi pada siapapun dimana pun serta kapan pun,” ucap Yunan, Selasa 19 Juli 2022. (im/adv/beritasampit.co.id).