Kemenkumham Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Kewarganegaraan secara Daring

Kanwil Kemenkumham Kalteng menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Palangka Raya. (ANTARA/Ho-Kanwil Kemenkumham kalteng.)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat di provinsi setempat memanfaatkan layanan kewarganegaraan yang dapat diakses secara daring.

“Pengembangan teknologi yang ada pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) berupa Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Aplikasi ini penunjang percepatan pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegaraan,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi di Palangka Raya, Selasa 19 Juli 2022.

Meski demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan dan menggunakan layanan aplikasi ini harus memenuhi seluruh persyaratan yang ada. Jika syarat terpenuhi, pelayanan dapat diberikan. Sebaliknya, jika tidak, maka pelayanan tak dapat dilakukan.

“Dengan adanya Aplikasi Ini tidak serta merta memudahkan syarat-syarat WNA untuk menjadi WNI. Syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI sangat ketat. SAKE hadir untuk percepatan proses pendaftaran permohonan pewarganegaraan atau kewarganegaraan,” kata Arfan.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan yang digelar di Kota Palangka Raya.

Turut menjadi pemateri pada kegiatan yang juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra itu seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Prof Dr Suriansyah Murhaini dan Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Disdukcapil Provinsi Kalteng Syarif Hidayat.

Pada acara tersebut juga disampaikan bahwa layanan kewarganegaraan secara elektronik dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi AHU kewarganegaraan di laman https://ahu.go.id/.

Sementara itu, Subkoordinator Anlisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum RI Nurul Istiqomah Condrokirono mengatakan, alur pelayanan pewarganegaraan didasarkan pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan atau naturalisasi murni.

Kemudian pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara didasarkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pemberian kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar kewarganegaraan dan bagi anak yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

ANTARA