TAPD Kota Palangka Raya Diminta Anggarkan Tim Pencari Investor, Ini Tujuannya

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Reja Framika meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota setempat agar menganggarkan dana untuk pembentukan tim pencari investor.

“Kemarin saat rapat bersama Bangar DPRD Kota Palangka Raya saya menyampaikan pendapat kepada TPAD Kota Palangka Raya supaya bisa dianggarkan untuk pembentukan tim pencari investor, mengingat masyarakat Kota Palangka Raya pasca pandemi sedang dilanda kesulitan dalam mencari pekerjaan baru, akibat banyak pengurangan tenaga kerja dari pihak swasta,” katanya Selasa 19 Juli 2022 saat dikonfirmasi via WhatsApp di Palangka Raya.

Menurut politikus jebolan partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, jika program tersebut disetujui oleh pemerintah Kota Palangka Raya ia yakin akan banyak Investor asing ataupun dalam negeri yang berinvestasi di Kota Cantik ini.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kota Palangka Raya Berharap Hari Raya Galungan Membawa Kedamaian dan Keberkahan Dalam Hidup

Tim Pencari Investor atau TPI nantinya akan di isi oleh utusan dinas-dinas ataupun para ahli akademisi yang berkompeten, profesional dibidangnya bersama DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam merumuskan berkaitan dengan apa saja potensi investasi di Kota Palangka Raya yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Selain itu dalam pelaksanaannya jelas akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya dengan sistem kerja BOT, B to G ataupun B to B, mengingat tanggung jawab sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan kesejahteraan rakyat dimulai dari ide gagasan yang akan dituangkan dalam proposal Investasi di Kota Palangka Raya dalam sektor perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian, pariwisata, energi, dan lainnya berdasarkan letak geografis yang terukur serta terarah.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

“Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Intinya inisiasi pembentukan TPI itu untuk merumuskan optimalisasi potensi yang di miliki Kota Palangka Raya dari berbagai sektor secara profesional, supaya bisa membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” jelas Reja Framika. (im/beritasampit.co.id).