Seorang Kakek Nekat Cabuli Cucu Tirinya Berusia 6 Tahun

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar, saat dialog dengan kakek si pencabul, usai acara press rilis.

PANGKALAN BUN – Seorang kakek berusia 67 tahun benar-benar nekat mencabuli cucu tirinya berusia 6 tahun. Perbuatan pencabulan sang kakek tersebut dilakukan sekitar bulan April 2022, di sebuah rumah barakan yang dihuni tersangka, istri dan cucunya.

“Kenapa kamu ada disini,” tanya Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono usai acara press rilis Rabu, 20 Juli 2022, bersama Kabag Oprasi Kompol Wihelmus Helky dan Kasatreskrim AKP Renda Aditya Dhani.

“Saya disini, karena saya telah memperkosa cucu tiri saya,” jawab tersangka yang saat bicara menjawab pertanyaan Kapolres dengan nada suara agak keras,yang disambut ketawa para awak media.

Dalam rilis kasus tersebut, si tersangka dihadapan Kapolres mengakui bahwa dirinya benar melakukan pencabulan pada cucu tirinya itu.

“Sungguh Pak, saya khilaf, perbuatan pencabulan saya lakukan 3 kali. Korban adalah cucu tiri saya, baru 3 tahun nikah dengan istri yang sekarang. Perbuatan saya lakukan saat istri sedang pergi keluar kota,” ujar sang kakek.

Menurut Kapolres , kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diketahui oleh ibu korban atas pemberitahuan ibu mertuanya.

“Mendapatkan laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan perbuatan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan, anggota Reskrim Polres Kobar segera melakukan penangkapan pelaku tidak lama setelah laporan masuk,” jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengiming-iming es krim. Dan si pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17.

Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (man/beritasampit.co.id).