Hadapi Pemilu 2024, Disdukcapil Kalteng Inventarisasi Data Calon Pemilih Pemula

Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Kalteng Saiful. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah mulai melakukan inventarisasi terhadap data para calon pemilih pemula pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami sudah mulai melakukan inventarisasi data calon pemilih pemula, yang dalam hal ini Disdukcapil kabupaten dan kota telah kami minta ‘jemput bola’,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kalteng Saiful di Palangka Raya, Kamis 21 Juli 2022.

Langkah ini dilakukan Disdukcapil agar saat Pemilu 2024, seluruh warga yang berhak memilih, khususnya generasi muda yang masuk kategori pemilih pemula, dapat terakomodasi secara menyeluruh.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

“Jadi tidak ada lagi nantinya pemilih pemula yang terkendala dalam menyalurkan hak pilihnya, karena masalah pendataan penduduk. Kami berupaya maksimal mengantisipasi hal tersebut,” terangnya.

Untuk itu, diharapkan keaktifan dan dukungan semua pihak terkait dalam membantu Disdukcapil melakukan pendataan yang diperlukan, sehingga dapat terlaksana secara menyeluruh dan maksimal.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kalteng Ambar Ratmoko menambahkan saat ini pihaknya telah memiliki basis data generasi muda yang wajib KTP pada tahun-tahun mendatang.

Dia menjabarkan berdasar pada Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kementerian Dalam Negeri 2023, generasi muda Kalteng yang wajib KTP pada 2023 sebanyak 50.594 orang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

BACA JUGA:   Kajati Kalteng: Pra Musrenbang Wadah Merumuskan Rencana Kerja Setiap Satker Kejaksaan Tinggi

“Data ini telah kami miliki dan sebagai gambaran pemetaan untuk nantinya dilakukan perekaman data kepada mereka yang akan wajib KTP tersebut,” tuturnya.

Dengan adanya PDAK tersebut maka akan memudahkan Disdukcapil dalam menginventarisasi generasi muda yang wajib KTP pada tahun-tahun berikutnya, sehingga termasuk untuk keperluan Pemilu 2024 dalam penyaluran hak pilih sebagai pemilih pemula mereka tidak akan terkendala.

ANTARA