Pemprov Kalteng Harus Mampu Selesaikan Penghambat Penuntasan RTRWP

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako imbau Pemerintah Provinsi Kalteng agar dapat menyelesaikan berbagai faktor penghambat penuntasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.

Sriosako mengatakan, penuntasan RTRWP menjadi hal yang sangat penting untuk segera dituntaskan, sebab RTRWP tersebut menjadi acuan bagi daerah dalam melaksanakan pembangunan dan yang menjadi faktor penghambat penuntasan RTRWP Kalteng yakni permasalahan tata batas antar provinsi maupun kabupaten yang tak kunjung selesai.

“Kami harap ada upaya dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk fokus menyelesaikan masalah tata batas wilayah yang ada dan segera ditindaklanjuti, karena memang faktor ini lah yang menjadi penghambat RTRWP Kalteng selama ini,” tuturnya melalui rilis yang diterima pada Kamis, 21 Juli 2022.

BACA JUGA:   Dewan Kalteng Dorong Pemerintah Memenuhi Tanggung Jawab Menyediakan Hak Dasar Masyarakat

Ia menyebutkan, selain permasalahan tata batas, faktor lain penghambat penuntasan RTRWP juga yaitu penetapan kawasan yang tidak lagi mencerminkan keadaan sebenarnya. Hal tersebut tentunya akan menyebabkan kerugian, tidak hanya bagi pemerintah daerah tapi juga masyarakat.

Meski terdapat sejumlah kendala, dirinya optimis Pemerintah Provinsi Kalteng dapat menangani masalah penghambat yang ada tersebut. Sehingga, percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai dapat dilakukan dengan optimal.

BACA JUGA:   Persoalan Pendidikan di Kalteng Harus Segera Diselesaikan Secara Adil

“Permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab tidak menutup kemungkinan berjalannya proyek strategis nasional di Kalteng juga ikut terhambat. Intinya kami mendorong agar ini dapat segera diselesaikan, sebab penuntasan RTRWP Kalteng menjadi salah satu visi misi gubernur,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).