Sidang Perkara Pemalsuan Surat Akan Diputuskan Pekan Depan, Adik Mantan Bupati Kapuas Minta Dibebaskan

(AULIA/BERITASAMPIT) - Penasihat Hukum Mahyudin, Anwar Sanusi 

PALANGKA RAYA – Penasihat Hukum (PH) terdakwa HM Mahyudin (adik mantan Bupati Kapuas) Anwar Sanusi  meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari perkara pemalsuan surat.

Permintaan itu dibacakan PH terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 22 Juli 2022

“Kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan terdakwa HM Mahyudin tiidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Selain itu, dalam dupliknya juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dibebaskan dari status tahanan atau penangguhan penahanan.

Masih dalam dupliknya, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan hak, kedudukan dan nama baik terdakwa sebagaimana keadaan semula, serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp5.000.

“Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono),” tegasnya mengakhiri pembacaan duklik tersebut.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa untuk sidang putusan akan digelar pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 mendatang.

(auliamirza/beritasampit.co.id)