Kasus Kekerasan dan Seksual Dibawah Umur di Kobar Meningkat, Mendapat Sorotan Tajam dari Mina Irawati Fraksi PDIP DPRD

Mina Irawati bersama Suami Ahmadi Riansyah, saat masih menjabat Wakil Bupati Kobar.

PANGKALAN BUN – Sejumlah predator seksual dan kekerasan anak dibawah umur, yang belum lama ini diekspos Polres Kobar kembali berhasil diungkap dan para pelakunya sudah ditahan, mendapatkan sorotan tajam dari Mina Irawati Ahmadi Riansyah Fraksi PDIP DPRD Kobar.

Dimana menurut Politisi PDIP ini, kasus tersebut harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah, sebab sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur, hal ini akan merusak masa depan anak-anak.

“Tentunya kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang selama ini telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus ini membuat pilu kita semua, apalagi korbannya masih di bawah umur, dan lebih memprihatinkan lagi ternyata pelakunya adalah orang dekat,” kata Mina Irawati dengan penuh keprihatinan saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Juli 2022.

Menurut istri dari mantan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kobar, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 30 kasus di tahun 2022 ini, peningkatan yang sangat memprihatinkan.

“Untuk itu kami mengharapkan, semua pihan dan seluruh stakeholder untuk mengeratkan sinergitas, kita komitmen siap menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan cara kita sama sama mengajak masyarakat, ambil bagian dalam meningkatkan pengawasan di lingkungan masing masing, serta masyarakat pun harus mengetahui ada undang- undang yang melindungi mereka (Perempuan dan Anak),” Tegas Mina Irawati.

Sebab, lanjut Mina Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari semua pihak khususnya element masyarakat, sosialisasi oleh Dinas terkait harus di digencarkan, karena di dalam Undang Undang sudah jelas, bagi pelaku akan dijerat hukum yang berat seperti yang tertuang dalam undang undang yang berlaku.

“Libatkan seluruh lini paling bawah yakni Rukun Tetangga, melalui kegiatan yang ada di lingkungan masing masing, apakah dasawisma, pengajian maupun kegiatan Posyandu, bisa di jadikan sarana atau media bersosialisasi, termasuk juga jika ada masyarakat yang menjadi korban, jangan takut untuk melapor, karena pemerintah daerah telah menyediakan wadah untuk menyampaikan pengaduan, dari masyarakat,” papar Mina Irawati. (Man/beritasampit.co.id).