Polsek Danau Sembuluh Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

KUALA PEMBUANG – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Danau Sembuluh menggelar sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi terkait sanksi hukum membakar hutan dan lahan.

Dalam kesempatan ini pihaknya memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan karhutla, sehingga tidak menimbulkan kabut asap dan lainnya,” pungkasnya.