Mediasi Antara Ahli Waris Betang Engkan bersama PT. ALS Temukan Kata Kesepakatan

M.SLH/BERITA SAMPIT - Mediasi antara ahli waris Keturunan Engkan bersama PT. Angro Lestari Sentosa terkait pembangunan Betang.

KUALA KURUN – Ahli Waris Keturunan Engkan melakukan Audensi dengan PT. Angro Lestari Sentosa (ALS) terkait pembangunan Betang di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang di laksanakan di lantai I Kantor Bupati, Senin 25 Juli 2022.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Lurand menyampai, hari ini melakukan mediasi antara ahli waris Engkan terkait Betang yang terkena lokasi dari PT. Angro Lestari Sentosa.

“Pada hari ini kita menindaklanjuti karena sebelumnya sudah ada kesepakatan sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2018, dan dari kesepakatan itu memang masih ada yang belum terealisasi hingga saat ini, makanya itu kita lakukan mediasi pada hari ini,” jelas Lurand.

Lebih lanjut dikatakannya, dari kesepakatan awal pada tanggal 15 Februari 2018 lalu ada dua hal yang dibahas, pertama terkait dengan denda adat, terhadap penggusuran tempat yang bersejarah dan itu merupakan tempat ataupun lokasi Betang ahli waris Engkan ini, dan pihak perusahaan telah membayar denda adat sebesar Rp300 juta lebih.

Kemudian juga pihak perusahaan dari PT. Angro Lestari Sentosa juga ada kesepakatan awal dan berjanji maupun bersedia untuk membangun kembali Betang ahli waris Engkan tersebut, dengan nilai toral biaya Rp800 juta lebih, inilah yang hari ini dilakukan mediasi dengan perusahaan.

BACA JUGA:   Menumbuhkan Rasa Kasih Sayang dan Saling Menghormati Melalui Pawai Tarhib Ramadan

“Kita bersyukur, pada hari ini kita sepakat dan pihak perusahaan pun berkomitmen untuk membangun kembali Betang itu dengan mengucurkan dana secara bertahap dari nilai yang Rp800 juta lebih,” tuturnya.

Dimana dikatakannya, hal tersebut akan dilakukan pembayaran secara tiga tahap oleh perusahaan, yang pertama 30 persen pada bulan Agustus tahun 2022, tahap kedua 40 persen dan terakhir 30 peran nya lagi akan di bayar pada bulan Desember 2022 ini.

Untuk diketahui bahwa, adapun kesepakatan yang pada mediasi yang di lakukan oleh pihak ahli waris Betang Keturunan Engkan dengan PT. Angro Lestari Sentosa ialah.

Pertama, pihak Ahli Waris Betang Keturunan Engkan telah mengganti Ketua Pengurus Pembangunan Betang Keturunan Engkan (Martejoe) kepada Eddy D.M Engkan dan telah di daftarkan melalui Akta Notaris Nomor : 09 Tanggal 14 Juni 2019 dengan Nama Notaris Irwan Junaidi,SH di Palangka Raya (SK Menteri Kehakiman R.I tgl 04 Mei 1999 No.C-1078.HT03.01-Th.1999).

Kedua, PT. Angro Lestari Sentosa mengakui perubahan kepengurusan Betang Keturunan Engkan dan berkomitmen untuk bertanggungjawab atas biaya pembangunan Betang Keturunan Engkan.

Kemudian, ketiga biaya Adat telah dibayarkan oleh PT. ALS sebesar Rp. 367.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang telah diterima oleh pihak Ahli Waris Betang Keturunan Engkan.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas: Forum Perangkat Daerah untuk Menyempurnakan Penyusunan RKPD Tahun 2025

Keempat,pengurus pembangunan Betang Keturunan Engkan sepakat tetap mengacu pada rincian anggaran biaya pembangunan Betang Keturunan Engkan berdasarkan nilai yang disepakati awal dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp.803.290.000 (Delapan Ratus Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh ribu Rupiah) dengan peruntukan biaya pembangunan Betang, Sandung dan biaya peresmian Rumah Betang.

Selanjutnya, ke Lima, PT. Agrolestari Sentosa menanggung biaya Pembangunan Betang Keturunan Engkan sebesar Rp800 juta lebih akan dibayarkan secara bertahap selama tiga kali paling lambat bulan Desember tahun 2022. Dengan biaya termin diantaranya.

Termin pertama 30 persen pada Bulan Agustus tahun 2022, termin ke dua 40 persen dengan menyesuaikan pada kemajuan fisik pembangunan dan termin ke tiga 30 persen, menyesuaikan pada kemajuan fisik pembangunan termasuk biaya peresmian Rumah Betang.

Dimana pembayaran tersebut dilakukan oleh PT. Agro Lestari Sentosa kepada panitia pembangunan Betang Keturunan Engkan yang dibentuk oleh pihak Ahli Waris dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

Ke enam, pihak ahli waris akan mengajukan penambahan biaya pembangunan Betang Keturunan Engkan dalam bentuk Proposal tersendiri untuk pembersihan lahan, pembuatan parit, pembangunan tembok keliling dan Pintu Gerbang serta Biaya Perkara kepada Direksi PT. Agrolestari Sentosa. (M.Slh/beritasampit.co.id).