Sekolah Negeri Gratis Tidak Ada Pungutan Bagi Peserta Didik

DEDDY/BERITA SAMPIT - Sekretaris Disdik Kabupaten Barsel Harminto, S.Pd, MM.

BUNTOK – Program sekolah gratis bagi sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pemungutan bagi peserta didiknya. Karena pendidikan, untuk siswa didik di sekolah negeri khususnya di Kabupaten Barsel sudah dipastikan gratis baik dari tingkat SD hingga SMA.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Drs. Su’aib, M.AP melalui Sekretaris Harminto, S.Pd, MM kepada beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya Senin, 25 Juli 2022.

Perlu diketahui juga untuk sekolah negeri yang bertanggung jawab penuh adalah Diknas, oleh sebab itu intervensinya lebih kuat lagi karena di petunjuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijelaskan tidak ada pungutan.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Sedangkan untuk sekolah swasta resmi akan menjadi tanggung jawab Yayasan dan masih diperbolehkan adanya pungutan namun tidak melampaui dan kami sudah menyampaikan imbauan ke seluruh satuan pendidikan,” katanya.

Menurutnya, terkait apabila ada siswa-siswi didik yang sudah lulus sekolah akan tetapi oleh pihak sekolah ijazahnya ditahan dengan alasan belum melunasi biaya penebusan ijazah maupun yang lainnya.

“Selama ini Diknas Kabupaten Barsel sendiri, selalu memberikan himbau kepada pihak sekolah-sekolah agar jangan pernah menahan ijazah siswa-siswi didiknya karena itu bukan menjadi hak dari sekolah melainkan hak milik per orangan atau siswa-siswi didiknya,” jelas Harminto.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Lebih lanjut ditambahkannya, apabila ditemukan ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswanya maka sanksi yang pertama yang akan kita berikan Kepsek tersebut akan kita panggil dan dimintai keterangan.

Apabila ternyata benar mereka menahan ijazah peserta didiknya, maka sekolah tersebut akan menerima Surat Peringatan (SP) 1 agar jangan pernah ada melakukan hal yang sama lagi.

“Yang jelas program sekolah gratis, bagi sekolah-sekolah negeri baik SD hingga SMA yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pemungutan bagi peserta didiknya,” pungkas Harminto. (Ded/beritasampit.co.id).