Tiga Penambang Emas Ilegal di Kotim Diamankan

Lokasi tambang ilegal di Desa Pantap, Kotawaringin Timur (istimewa/ft.pri)

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek lokasi tambang emas ilegal atau praktek ilegal mining di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang penambang yang sedang bekerja. Selasa, 19 Juli 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Kotim, melalui KBO Reskrim Iptu Nana mengatakan, ketiga penambang yang diamankan sekitar pukul 13.30 WIB itu berinisial T, A, dan AD, saat mereka melakukan aktifitas ilegal mining.

BACA JUGA:   Mendapat Keluhan Warga, Taman Kota Sampit Akan Dirancang Ulang dengan Jasa Konsultan

“Ada tiga tersangka saat kita melakukan penggerebekan. Lokasinya sangat jauh dari desa Pantap, namun kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukt yang dipakai,” kata Nana, Senin 25 Juli 2022.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu set mesin domping, tiga buah gulangan, selang spiral, pipa paralon, pipa jet penyedot, karpet karaut dan air raksa.

Lanjut Nana, diantara dari mereka mengaku baru menjadi penambang sekitar tiga bulan. Namun ada juga yang telah lama karena tidak ada mata pencaharian lain. Sedangkan pemiliknya tidak berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan, namun identitasnya telah dikantongi pihak penyidik.

BACA JUGA:   Truk Angkutan Dipersulit Dapatkan BBM Subsidi, Sopir: Hancurkan Mata Pencaharian

Pengungkapan kasus ilegal mining itu atas operasi peti Polres Kotim. Dimana setiap tahunnya mereka menargetkan satu kasus ilegal minim dalam operasi tersebut. Saat ini ketiganya tengah mendekam di Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut. (jim)