Disdik Palangka Raya Perketat Pengawasan Prokes PTM 100 Persen

Plt Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani (kiri) dan Dekan FKIP UMPR Hendri MPd usai penandatanganan kerjasama di Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus memperketat pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

“Salah satunya dengan kami mengeluarkan surat edaran untuk kepala sekolah di bawah binaan Disdik Kota agar membentuk tim Satgas di tingkat sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya, Selasa 26 Juli 2022.

Dia mengatakan, Tim satgas tersebut yang harus memastikan pelaksanaan prokes di tingkat sekolah dilaksanakan oleh guru, tenaga kependidikan hingga siswa. Seperti penggunaan masker dan tidak berkerumun.

Selain itu juga memastikan sarana penunjang protokol kesehatan siap mulai dari tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun atau menyediakan hand sanitizer.

“Satgas juga melakukan deteksi dini terhadap potensi penyebaran COVID-19 di sekolah. Misal jika ada yang bergejala atau tidak sehat diminta untuk beristirahat dan belajar dari rumah serta fokus untuk penyembuhan,” kata Jayani.

Dia mengungkapkan, pada dua pekan terakhir terdapat tiga siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta yang positif corona. Ketiganya tengah menjalani perawatan, namun pada kondisi tersebut tidak menularkan ke siswa lain ataupun guru dan tenaga kependidikan di masing-masing sekolah.

“Sudah kita lakukan tes kepada siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berinteraksi. Hasilnya negatif,” katanya.

Jayani menambahkan, upaya pengawasan lain yang dilakukan yakni melakukan rapat rutin secara berjenjang. Mulai dari internal sekolah hingga pelaporan perkembangan pelaksanaan pembelajaran ke Disdik “Kota Cantik’ itu selaku pembina.

Bahkan, lanjut dia, untuk warga sekolah yang tidak dalam kondisi sehat, maka wajib melakukan pengobatan dan jika secara medis dinyatakan sakit, harus beristirahat sampai kondisi sehat kembali.

“Kita memberikan kelonggaran, namun hak dan kewajiban tetap kami berikan. Misal siswa sakit dan tidak dapat bersekolah, maka yang bersangkutan tetap mendapat hak belajar di rumah,” katanya.

Jangan sampai, lanjut dia, kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah justru membuat abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Kewaspadaan dan antisipasi dalam penyebaran COVID-19 merupakan salah satu cara terbaik menyukseskan pelaksanaan pendidikan.
“Kami juga berharap orang tua berperan dalam menyukseskan pendidikan. Salah satunya dengan selalu melakukan pendampingan siswa dalam belajar serta memastikan proses tetap terjaga,” katanya.

ANTARA