Dua Pria Paruh Baya Kompak Masuk Bui, Ini Kasusnya

MN (kanan) dan Fah (kiri), saat ditahan di Polres Kotim.

SAMPIT – MN (51) dan Fah (51), keduanya ditangkap petugas dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena kepemilikan barang haram alias sabu, pada waktu yang hampir bersamaan Senin 25 Juli 2022.

Kasatres Narkoba Polres Kotim I Made Rudia, mengatakan M Nor ditangkap di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang pada pukul 19.00 WIB. Saat digeledah polisi ditemukan sejumlah barang bukti yakni tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 16,16 gram.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

Selain itu juga ditemukan sebuah handphone, sebuah dompet, kantong plastik dan satu unit sepeda motor.

“Saat itu M Nor dan Fahrizal ditangkap dilokasi yang berbeda namun hampir bersamaan. M Noor ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Wengga Metropolitan saat akan melakukan transaksi,” ungkap Rudia, Selasa 26 Juli 2022.

Sementara itu, di lokasi berbeda polisi menangkap Fahrizal di Jalan Desmon Ali, Kecamatan Baamang. Dari tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,72 gram.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Dihentikan Sementara, Besok Dilanjutkan

Ditangkapnya Fahrizal atas pengembangan kasus M Nor oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kotim. Keduanya kini mendekam di Mapolres Kotim guna peyelidikan lebih lanjut. Mereka berdua disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(jim)