Oknum PTT di Gunung Mas Gasak Warung Warga

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku pencurian bersama barbuk berhasil diringkus petugas Polres Gumas.

KUALA KURUN – Seorang oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di salah satu dinas di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diduga mengasak warung Ocha di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 19.13 WIB.

Aksi oknum PTT yang berinisial BL alias IB (20) warga Kurun ini diketahui karena adanya rekaman CCTV, bahkan sudah beredar di media sosial yakni Instagram yang diunggah salah satu akun di Infokalteng.

Lantaran adanya laporan warga, Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gumas, langsung mengusut dugaan adanya tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Kurun tersebut.

BACA JUGA:   Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemkab Gunung Mas Dukung Program Prioritas Nasional Desa Pangan Aman

Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Intelkam Iptu Yuliantho, membenarkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari SPKT Polres Gumas dan mengungkap pelaku pencurian di salah satu warung milik warga.

“Dasar kami mengusut pelaku ini, karena adanya laporan warga dan adanya rekaman dari CCTV yang merupakan pemilik warung Ocha yang tersebar di media sosial,” terang Iptu Yuliantho, dikonfirmasi Senin 25 Juli 2022.

Perwira pertama, berpangkat balok dua di pundaknya tersebut menjelaskan, untuk kronologi awal diketahui oleh Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yg terjadi di warung milik warga, dan informasi pelakunya itu masih ada di wilayah Kecamatan Kurun.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Bupati Gunung Mas: Pentingnya Pembinaan Mental dan Spiritual bagi Generasi Muda

“Berkat informasi dari masyarakat yang diduga pelaku ini, berhasil kita temukan yang masih tinggal di Jalan Temanggung Panji,” ujarnya.

Kemudian, katanya, karena tim gabungan tersebut sudah mengetahui keberadaan pelaku, maka mereka langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) serta ada terduga tersebut kemudian diamankan, untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Barang bukti yang ikut diamankan selain diduga pelaku, ada satu buah Tokai, baju, helm, satu unit motor dan uang Rp50 ribu diduga hasil penjualan minyak,” tandasnya.

(M.Slh)