Pemkab Sukamara Lakukan Penelitian lapangan Program Redistribusi Tanah

IST/BERITA SAMPIT - Tim Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sukamara saat melakukan penelitian lapangan bidang tanah milik masyarakat.

SUKAMARA – Pemerintah daerah Kabupaten Sukamara mulai melakukan penelitian lapangan terhadap tanah atau lahan yang akan diusulkan dalam program Redistribusi Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sukamara yaitu Bupati Sukamara melalui Staf Ahli Bupati, Syamsir Hidayat mengatakan bahwa Panitia pertimbangan landreform Kabupaten Sukamara telah melakukan penelitian lapangan atas 84 bidang tanah dengan luas 127,5 hektar.

Menurut Syamsir Hidayat, hasil dari penelitian dilapangkan telah didata, ada 38 bidang tanah dengan luas 68,14 hektar di Desa Jihing Kecamatan Balai Riam dan 46 bidang tanah dengan luas 59,41 hektar di Desa Petarikan Kecamatan Sukamara.

“Tujuan redistribusi tanah ini untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara,” kata Syamsir Hidayat, Selasa 26 Juli 2022.

“Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah diharapkan bisa berkurang,” lanjutnya.

Syamsir menerangkan jika setelah tahapan penelitian lapangan dilakukan akan dilanjutkan dengan sidang Panitia Pertimbangan Landreform atau PPL untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.

“Untuk di Kabupaten Sukamara ditargetkan sebanyak 500 bidang tanah dalam program redistribusi tanah,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan program ini, Tim Pertimbangan Landreform Kabupaten Sukamara telah menggelar beberapa kali pertemuan sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan sehingga nantinya didapat data tanah sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam program.

“Tanah milik masyarakat yang masih belum jelas statusnya dapat diperoleh kejelasan status, jadi nantinya tanah yang diusulkan dalam program ini akan memiliki status yang jelas kepemilikannya oleh masyarakat,” tukasnya. (enn)