Pemkab Gunung Mas Gelar Sosialisasi Tentang Persetujuan Bangunan Gedung

(M.Saleh/BERITA SAMPIT) - Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson saat foto bersama.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilaksanakan di Aula hotel Zefanya Kuala Kurun, Rabu 27 Juli 2022.

“Saya menyambut baik dan mengucapkan terimakasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya, khususnya bagi para narasumber, tentu dengan adanya sharing informasi dan pengetahuan terkait perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung dalam memperluas, mengurangi atau merawat Bangunan sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Yansiterson.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Gunung Mas, Baryen mengungkapkan, Pemkab Gumas melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2022 telah menganggarkan kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

“Sebelumya telah dilaksanakan sebelumnya di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, dengan sasaran kegiatan adalah Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Gunung Mas, serta perwakilan dari pengembang,” sebut Baryen.

Dikatakan, rapat tersebut membahas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada penyempurnaan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan ekonomi dan investasi.

Selanjutnya, PP nomor 16 tahun 20021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja. Dimana dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah menghapus status izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Implementasi dari PP nomor 16 tahun 2021 ini berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan persetujuan bangunan gedung, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan persetujuan Rencana Teknis Bangunan (RTB) kepada masyarakat dengan pendekatan sistem online.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah dan memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung.

“Dengan adanya PP nomor 16 tahun 2021 ini IMB dihapus diganti Persetujuan bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh kabupaten Gunung Mas dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat,” sebutnya.

(M.Slh)