Polisi Amankan IRT Pemilik 13,31 Gram Sabu di Gunung Mas

IST/BERITA SAMPIT - IRT Inisial SR saat di amankan di Polres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (29) di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis sabu.

Dari tangan SR ditemukan empat paket plastik klip diduga Narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan berat bersih 13,31 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, IPTU Budi Utomo mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, yakni pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, sekira jam 11.30 Wib.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

“Anggota Sat Narkoba Polres Gunung Mas mendapat informasi bahwa di Kelurahan Kampuri di kios Saudari SR sering terjadi transaksi jual beli Narkoba,” terang  IPTU Budi Utomo, Rabu 27 Juli 2022.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung menindaklanjuti laporan itu dan hasilnya mengamankan seorang perempuan berinisial SR. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Ketua RT dan Warga setempat .

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” tuturnya.

BACA JUGA:   Keterlibatan Polwan Pada Tim Pelayanan SPKT Berikan Pendekatan Lebih Empatik

Atas temuan tersebut, SR beserta barang bukti dibawa ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“SR dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan selanjutnya, mengamankan tersangka dan BB, kemudian meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP  dan dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

(M.Slh)