Polisi Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Katingan

Ilustrasi kasus pemerkosaan.

KASONGAN – Polisi amankan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan mendalam atas kasus tersebut.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.

“Atas kejadian tersebut barang bukti dan terduga pelaku diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut,” ungkap Affan Efendi. Rabu 27 Juli 2022.

Dia mengungkapkan peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 07.30 Wib di desa wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Dari keterangan korban (17), ia diancam oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam). Ketika korban mencoba berteriak, pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan seraya akan menusuk leher korban sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

“Melihat pisau dan ancaman tersebut korban takut dan lemas serta pasrah sehingga tidak berani melawan,”ucap Affan Efendi.

Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dan setelah itu pelaku bergegas meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang.

Usai kejadian itu, korban yang hanya sendiri di rumah, langsung menghubungi kaka sepupunya untuk datang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dan lanjut melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah.

BACA JUGA:   Bocah 9 Tahun Dikabarkan Hilang di Sungai Katingan

Sampai saat ini belum ada ditetapkan seorang tersangka atas perkara tersebut, sementara pelaku masih ditetapkan sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah.

Meski korban berkeyakinan bahwa I (38) adalah pelakunya, namun I memiliki alibi bahwa dia bersama temannya berada saat kejadian di Kecamatan Sanaman Mantikai.

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nanti akan kami kabarkan hasilnya,” tutupnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti celana dalam korban berwarna ungu dan satu buah celana jean pendek serta sebuah tilam.

(kawit)