Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Faktor Penting Keterlibatan Dalam Pembangunan

M.Slh/BERITA SAMPIT - Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson (tengah) saat foto bersama.

KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansiterson, mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 telah ditetapkan empat pengarusutamaan (mainstreaming) sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan.

“Empat pengarusutamaan mainstreaming dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), Gender, Modal Sosial Budaya dan Transformasi  Dimana keempatnya akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan memastikan pelaksanaannya secara inklusif,” terang Yansiterson pada kegiatan advokasi Kebijakan dan pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Aula GPU Damang Batu, Kamis 28 Juli 2022.

Dijelaskan, kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi faktor penting untuk memastikan keterlibatan perempuan secara bermakna di dalam pembangunan.

“Secara nasional kita masih menghadapi tingginya kesenjangan gender dalam berbagai bidang serta belum efektifnya kelembagaan Pengarusutamaan gender (PUG) hal itu berdasarkan Gender Inequality Index (GII) pada 2021 Indonesia menempati peringkat 101 dari 156 Negara,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sendiri dalam RPJMD tahun 2019-2024 juga menempatkan perhatian serius dalam upaya pengarusutamaan gender, yaitu melalui misi ke-dua “Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia” dengan tujuan “Meningkatkan Daya Saing SDM.

“Dimana salah satu sasarannya adalah meningkatnya peran perempuan dalam pembangunan”dengan indikatornya adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG).

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi,” sebut Sekda Gumas ini.

Dikatakannya, Pengarusutamaan Gender tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk  Indonesia.

(sale)