Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Penambang Ilegal Mining

KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan ilegal mining di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kurun waktu 12 hari.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Digul Manra mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka itu pada kegiatan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Peti Telabang tahun 2022.

“Benar, kita telah mengamankan tiga tersangka itu ada dua lokasi berbeda, yakni Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun, Jumat (15/7/2022). Kemudian di sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah pada Selasa 26 Juli 2022,” jelas Jhon Digul Manra, Kamis 28 Juli 2022.

Dikatakannya, untuk penangkapan pertama, ada satu orang tersangka yang diamankan, yakni berinisial H (32) asal warga Tewah Kecamatan Tewah. Selanjutnya MS (36) dan A (15) asal warga Kurun Kecamatan Kurun.

“Ketiganya tertangkap tangan tengah melakukan penambangan tanpa izin. Disini, petugas mengamankan MS (36) dan A (15) beserta barbuk satu unit mesin diesel merk Xinlung, satu buah NS 50, satu buah kato, 4 buah selang spiral, dua lembar karpet, satu buah jerigen, empat buah tali voli, dan satu buah pipa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa, tersangka H (32) juga berhasil diamankan beserta barbuk satu unit mesin diesel, satu buah NS 50, satu unit kato, satu buah selang spiral, satu buah jerigen, tiga lembar karpet, empat buah tali voli, satu buah cakang segitiga, satu batang selang spiral, dan saru buah pipa.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda, penangkapan MS (36) dan A (15) pada 15 Juli 2022 lalu. Dan H (32) penangkapan dilakukan pada 26 Juli 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para tersangka tengah bekerja, dan langsung ditahan beserta barang buktinya.

Untuk para tersangka akan dikenai pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.

“Ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kepolisian dalam operasi mandiri kewilayahan (Peti Telabang 2022) dalam rangka penanggulangan dan penindakan terhadap pertambangan tanpa ijin di Wilkum Polres Gumas,” kata AKP Jhon Digul Manra. (M.Slh).