Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Gumas Zona Kuning

M.SLH/BERITA SAMPIT - Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson saat diwawancara awak media.

KUALA KURUN – Penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berada di dalam zona kuning.

“Sesuai hasil evaluasi capaian kepatuhan kita dalam melakukan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalteng, Pemkab Gumas masuk dalam zona kuning,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson, Kamis 28 Juli 2022.

Kata Dia, walaupun menjadi predikat sedang. Atas capaian tersebut jangan dijadikan suatu kebanggaan, akan tetapi bagaimana upaya seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan pada standar penilaian Ombudsman.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Sasar Gereja Katolik Kuala Kurun Dalam Program Minggu Kasih

“Masih banyak kekurangan dan kelemahan yang dialami Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, namun penilaian Ombudsman harus adanya keterbukaan, apa yang menjadi kekurangan. Jadi kekurangan itulah yang harus kita diperbaiki untuk kedepannya,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu, Pemkab Gunung Mas akan terus melakukan terobosan dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemkab.

BACA JUGA:   Dinas PU Gunung Mas Selesaikan Rekonstruksi Jalan Piere Tendean III di Kecamatan Kurun

“Atas capaian ini, Pemkab Gumas akan terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), dan perangkat penunjang lainnya sebagai upaya dengan penguatan pemerintahan yang efektif, profesional dan bersih dari KKN,” ucap Yansiterson.

“Saya mengapresiasi kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Semoga ke depan kita dapat memperoleh peningkatan atas kepatuhan standar pelayanan publik,” tutupnya. (M.Slh).