Ini Penjelasan Penjabat Bupati Kobar Terkait Hasil Rapat Paripurna DPRD Ke 6 Masa Sidang II Tahun 2022

man/BERITA SAMPIT - Usai penandatanganan, nampak Pj.Bupati Kobar foto bersama Ketua dan dua wakil Ketua DPRD Kobar.

PANGKALAN BUN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kobar ke 6 masa sidang II Tahun 2022, yang menyampaikan hasil rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, Rabu kemarin berjalan lancar.

 

Hasil Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kobar, langsung ditandatangani Pj. Bupati Anang Dirjo bersama Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.

 

Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo mengatakan,  dengan hasil rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemkab Kobar tersebut telah dapat disepakati dengan membuahkan sebuah nota kesepakatan bersama.

 

“Kebijakan umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan peraturan Bupati Kobar Nomor 61 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Kobar tahun 2023.”kata Anang Dirjo.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

 

Hal ini, kata Anang sejalan dengan amanat pasal 265 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur bahwa didalam penyusunan KUA dan PPAS Kepala Daerah berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah, jelas Pj. Bupati.

 

“Rencana kerja Pemkab Kobar tahun 2023 mengacu kepada rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023 – 2026, hasil kesepakatan Musrenbang RKPD kabupaten tahun 2023, Musrenbang RKPD provinsi tahun 2023 serta rencana kerja pemerintah tahun 2023”, ujarnya.

BACA JUGA:   Ini Arahan Kapolres Kobar Kepada Para Personilnya Jelang Ramadan

 

Lanjut Anang Dirjo, hal tersebut disusun melalui beberapa pendekatan yaitu teknokratis, partisipatif, top down dan bottom up yang bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. sehingga sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

 

“Maka dari itulah pembangunan yang akan dianggarkan didalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah dalam bentuk nota kesepakatan”, ungkap Anang.

 

Seraya menambahkan, didalamnya terdapat tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah. hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan didalam upaya mencapai sasaran yang dituju. (man).