Aturan Turunan UU Cipta Kerja Percepat Pertumbuhan UMKM

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Kantor Staf Presiden Edy Priyono di Jakarta, Sabtu (30/7/2022). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden.

JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM yang mendorong implementasi salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Kantor Staf Presiden Edy Priyono menilai implementasi UU Cipta Kerja melalui PP No 7/2021 telah membantu percepatan pertumbuhan UMKM.

“PP No 7/2021 telah memberikan dukungan besar kepada UMKM dari berbagai aspek, mulai hulu hingga hilir, seperti permodalan, perizinan, fasilitasi sertifikasi, hingga pemasaran dan kemitraan,” kata Edy dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022.

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

Dari aspek perizinan, pemerintah juga telah memfasilitasi 1,3 juta usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem layanan perizinan online berbasis risiko (OSS RBA) yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Edy yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden menambahkan bahwa pelaku UMKM turut mendapatkan penyuluhan dan pendampingan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diberikan kepada usaha mikro di 15 provinsi dan diikuti oleh 600 pelaku usaha mikro/kecil.

“Kemenkop UKM juga melakukan pendampingan hukum kepada 18 usaha mikro oleh advokat dan LBH,” kata dia.

Guna memberikan ruang promosi bagi UMKM, Kemenkop UKM telah mendorong kemitraan usaha mikro/kecil dengan pengelola terminal melalui rencana penandatanganan MoU dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Capaian Target Net Zero Emission 2060 Tidak Boleh Tergelincir

Edy menyebutkan saat ini penyediaan promosi UMKM di berbagai fasilitas publik sudah mencapai 30 persen.

Hingga akhir Juni 2022, Kemenkop UKM telah melakukan percepatan basis data tunggal bagi UMKM dengan tercatat 857.281 pelaku UMKM dari 226 kabupaten/kota dari 33 provinsi.

Dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pelaku UMKM, pemerintah secara proaktif memberikan pelatihan dengan berbagai topik, seperti vokasional, e-commerce, manajemen keuangan dan pelatihan bagi usaha mikro berbasis kompetensi. Tercatat 1.110 pelaku usaha telah mengikuti pelatihan tersebut hingga Juli 2022. (Antara/beritasampit.co.id).