Koorwil BEM SI Kalteng-Bar Angkat Bicara Soal Kampanye Politik Diperbolehkan KPU RI Masuk Kampus

Presiden Mahasiswa IAIN Palangka Raya dan Korwil BEM SI Kalteng-Bar Beni Andriano.(ist)

PALANGKA RAYA – Beni Andriano Presiden Mahasiswa IAIN Palangka Raya sebagai Koorwil BEM SI Kalteng-Bar angkat bicara terkait wacana yang disampaikan KPU RI dengan memperbolehkan kampanye politik masuk ke dalam ranah kampus, Minggu 31 Juli 2022.

Dalam Pernyataan KPU RI ini, perlu untuk dikritisi dan dikoreksi karena mengingat ada beberapa dasar yang harus di cermati sehingga tidak menjadi masalah yang terlalu jauh dengan membaca ketentuan pasal 280 ayat (1) UU pemilu.

Beni Andriano menyampaikan dengan mengutip pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi: Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dan sementara Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Merujuk pada pasal yang diatas bahwa yang menjadi persyaratan utama adalah, kampanye dapat dilaksanakan di perguruan tinggi jika yang mengundang adalah dari pihak penanggung jawab perguruan tinggi seperti rektor. Sepanjang peserta pemilu yang hadir tidak membawa atribur kampanye seperti bendera, kaos dan atribut lainnya.

Dalam hal ini Koorwil BEM SI Kalteng-Bar, Beni Andriano mengatakan bahwa tidak boleh kampus digunakan untuk kegiatan politik praktis.

“Kampus tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis, sebab secara prinsip kampus harus bersih dari kepentingan politik praktis dengan menjaga integritas yang sangat penting agar tetap terjaga iklim demokrasi yang sehat, kata Beni

Lebih lanjut Presma IAIN itu juga menyampaikan bahwa selama ini kampus boleh menggelar diskusi politik, tetapi harus melibatkan semua pihak dan tanpa ada keberpihakan.

BACA JUGA:   AHD Center: Optimis Abdul Hafid Raih Tiket DPRD Kalteng

“Memang selama ini kampus boleh menggelar diskusi politik,namun diskusi politik yang perlu melibatkan semua pihak secara adil dan digelar tanpa meletakan keberpihakan kepada pihak tertentu karena untuk menjaga kestabilan ruang akademik. Maka prinsip independensi terhadap perkubuan politik harus dijaga kampus,” lanjut Beni

Ia menegaskan bahwa ketika kampus diperbolehkan didalam kampus khawatir tempat yang seharusnya ranah akademis akan menjadi tidak netral.

“Karena kalau sampai kampanye diperbolehkan di dalam kampus khawatirnya kampus akan menjadi tidak netral dengan meletakan keberpihakannya kepada pihak tertentu saja. Tegasnya

Beni juga menyampaikan bahwa kampus itu keberpihakannya harusnya Kepada masyarakat Indonesia.

“Padahal kampus dengan civitas akademika didalamnya harus berpihak kepada masyarakat Indonesia, maka hal tersebut harus kita antisipasi secara bersama,” tutup Beni.

(rahul)