Pendaftaran Peserta Pemilu, KPUD Katingan Ingatkan Ini ke Parpol

IST/BERITA SAMPIT - Ketua KPUD Kabupaten Katingan Subandy saat membuka acara sosisalisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Sabtu, 30 Juli 2022.

KASONGAN – Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Sabtu 30 Juli 2022.

Materi sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Selain tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, juga mengenalkan peranan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta menyampaikan daftar pemilih berkelanjutan di Katingan.

Ketua KPU Katingan, Subandy mengatakan Parpol yang mendaftar di KPU, seluruhnya masih dalam tahap verifikasi.

Dia mengiatkan Parpol calon peserta Pemilu 2024 agar segera mendaftarkan partainya melalui aplikasi Sipol pada rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022.

“Semua Parpol diberlakukan sama, syarat-syarat yang harus dipenuhi juga sama seperti kepengurusan, kantor, keanggotaan, KPUD Katingan hanya membantu proses pendampingan Parpol yang belum jelas terhadap persyaratan, karena proses pendaftaran dilakukan di KPU Pusat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Selepas parpol mendaftar melalui Sipol, dia berharap kepada semua Parpol terus membangun komunikasi dengan KPUD terutama mengenai apa-apa saja yang diperlukan dalam pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Pasalnya data keanggotaan parpol yang telah mendaftar akan diambil dari Sipol. Dia mencontohkan ketika verifikasi administasi di KPU Pusat diperkirakan ada kesalahan data dan tidak diyakini kebenarnya maka KPUD yang akan melakukan verifikasinya.

“Disini peran komunikasi antar Parpol dan KPUD sangat penting. Misalnya Parpol memerlukan bantuan terkait persyaratan kami dari KPUD bisa menjelaskan. Karena memang ditingkat pusat nanti pendaftaranya,” tambahnya.

KPU akan memperhatikan kegandaan anggota apabila ada ditemukan. Kemudian memperhatikan persyaratan profesi anggota parpol.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Dalam hal ini, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri tidak boleh sebagai anggota parpol. Kemudian, usia dan status perkawinan juga akan diperhatikan.

“Sekali lagi kami jelaskan KPUD hanya terlibat pada saat klarifikasi dan verifikasi faktual. Sedangkan untuk penetapan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seluruhnya adalah kewenangan KPU Pusat,” jelasnya.

Pasca verifikasi administrasi dilakukan, bagi parpol calon peserta Pemilu 2024, apaila ditemukan kekurangan, diperkenankan melakukan perbaikan pada tanggal 15-28 September 2022.

Bukan hanya itu, setelah verifikasi administrasi, KPU juga akan melakukan verikasi faktual pada 15 Oktober 2022 hingga 4 Nopember 2022. Selanjutnya, KPU menetapkan Parpol peserta Pemilu 2024.

(Kawit)