Warga Sayangkan KTT PT. Arsy Nusantara Tak Hadir saat Ambil Sampel Sungai Jabung 

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup didampingi sejumlah warga dan karyawan perusahaan PT. Arsy Nusantara saat pengambilan sampel di salah satu aliran anak Sungai Jabung, Sabtu 30 Juli 2022.

MUARA TEWEH – Perwakilan warga Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara Hari Susandi menyayangkan ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Arsy Nusantara saat pengambilan sampel Sungai Jabung.

“Kami sangat menyayangkan KTT PT. Arsy Nusantara Normal Manalu tidak hadir saat pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air dan bahkan dalam pembahasan rapat di kantor Desa Jangkang Baru hanya diwakili atas nama M. Hidayatullah yang mengaku sebagai Wakil KTT PT. Arsy Nusantara yang pada saat rapat kami mempertanyakan legalitas terkait pengesahan Wakil KTT dari KaIT/Kadis a.n Ka.IT,” kata Sandi, Senin 1 Agustus 2022.

Dikatakan, dengan mempertimbangkan luas atau jarak wilayah kerja dan areal operasional PT. Arsy Nusantara, yang menjadi permasalahan adalah adanya dugaan pencemaran Sungai Jabung yang menjadi tanggung jawab mutlak secara hukum dari KTT PT. Arsy Nusantara Normal Manalu.

“Hal tersebut mengacu pada UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” jelas Sandi.

Terkait SKKL No. 188.45/739/2007 tanggal 28 Nopember 2007 dan Dokumen AMDAL, RKL & RPL PT. Arsy Nusantara tahun 2007 bahwa pihaknya tidak menemukan kajian pembuangan limbah cair penambangan batubara ke badan air penerima yaitu Sungai Jabung.

“Sejak tahun 1998 telah ada sarana air bersih milik desa untuk kebutuhan masyakarat, maka apabila KTT PT. Arsy Nusantara Normal Manalu menggunakan SKKL & AMDAL, RKL dan RPL 2007 hal tersebut bertentangan dengan PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Sandi.

Disampaikan Sandi, pihaknya juga akan meminta salinan laporan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan berkala yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh KTT PT. Arsy Nusantara Normal Manalu ke instasi terkait.

“Yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara,” tukasnya.

Menurut Sandi, pengambilan sampel ulang oleh DLH Barito Utara, Sabtu 30 Juli 2022 di lokasi PT. Arsy Nusantara diduga kuat mengakibatkan tercemarnya sarana air bersih sungai jabung. Ia mengaku berterimakasih kepada semua pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala DLH dan team yang telah melakukan pengambilan sampel ulang terhadap sungai jabung, hal tersebut berdasarkan hasil rapat di aula DLH tanggal 25 Juli 2022, lalu,” ujarnya.

“Ucapan terima kasih kepada Kades, BPD Desa Jangkang Baru yang telah mendampingi pengambilan sampel ulang dan pengecekan sumber dampak yang diduga air limbah tersebut berasal dari bukaan tambang batubara PT. Arsy Nusantara berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara dihadiri semua pihak terkait, terima kasih kepada Aparat Keamanan dari Kodim 1013/MTW yang mendampingi pengambilan sampel dan ikut hadir dalam rapat di kantor Desa Jangkang Baru,” tutup Sandi.

Sementara itu, perwakilan PT. Arsy Nusantara M. Hidayatullah mengatakan  kepada semua pihak yang ikut pengambilan sampel di Sungai Jabung, agar tidak berspekulasi duluan sebelum hasil laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup keluar.

“Saya berterimakasih kepada Kepala Desa karena cukup bijaksana, kegiatan dari DLH ini adalah kegiatan independen, apapun hasilnya nanti, saya berharap sebelum keluar, janganlah kita berspekulasi dulu, itu saja pesan dari kita PT. Arsy Nusantara,” ungkap Hidayatullah saat rapat di kantor Desa Jangkang Baru. (isk)