DPRD Katingan Setujui LPJ APBD Tahun 2021

PARIPURNA : KAWIT/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didamping Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi dan Sekretaris Daerah Pransang saat menandatangani Raperda LPJ APBD Tahun 2021 yang telah disetujui semua Fraksi-Fraksi DPRD. Selasa, 2 Agustus 2022.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan menggelar sidang Paripurna Ke-5 masa persidangan III tahun 2022. Adapun Agenda sidang kali ini mengenai pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ABPD tahun 2021. Selasa, 2 Agustus 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Raperda tersebut. Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi dengan anggota DPRD lainnya.

Dari pihak eksekutif Bupati Katingan Sakariyas diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan pandangan Fraksi-fraksi DPRD, setalah menyampaikan masukan dan saran serta kritik. Akhirnya semua Fraksi di DPRD Katingan setuju Raperda LPJ ABPD Tahun 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Lantikan Damang Kepala Adat Katingan Hilir

“Lima fraksi telah menyatakan persetujuannya atas LPJ yang disampaikan tersebut,” kata Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.

Adapun ke lima fraksi itu adalah, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Amanat Indonesia Raya, dan Hanura Nasdem.

Dilanjutkan dengan pembacaan naskah Keputusan dewan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabul Mustiman terkait Raperda LPJ APBD Kabupaten Katingan.

“Demikian bunyi naskah keputusan dewan, kami tawarkan kepada semua anggota Dewan yang terhormat. Apakah surat keputusan dewan tersebut dapat disetujui menjadi keputusan DPRD Katingan,” dijawab setuju oleh semua anggota DPRD yang hadir.

Setelah dilakukan penandatanganan naskah Kepusan Dewan oleh Ketua DPRD Katingan dan Sekretaris Daerah mengenai Raperda APBD LPJ Tahun 2021, akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

Ditempat yang sama Bupati Katingan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Katingan Pransang mengatakan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berkenan untuk bersama-sama menyetujui Raperda LPJ APBD tahun 2021 menjadi Perda.

“Adapun semua rekomendasi dan saran yang diberikan akan mendapatkan perhatian serius dari kami untuk dapat diselesaikan sehingga pengelolaan keuangan kita di tahun anggaran 2022 ini akan lebih baik dan opini WTP dari BPK RI akan bisa kita pertahankan,” ungkap Bupati.

(kawit)